Belum Sampai Setengah Anggota DPRD Kampar Riau Terpilih yang Sudah Laporkan Hartanya
Berdasarkan bukti tanda terima penyampaian LHKPN yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar baru 22 orang.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Surat itu memberi kelonggaran batas waktu penyerahan tanda terima LHKPN kepada KPU.
Semula sampai 21 hari sebelum pelantikan, bagi yang belum memperoleh tanda terima diberi kelonggaran hingga 20 hari sebelum pelantikan.
"Terhdap calon terpilih yang belum memperoleh tanda terima LHKPN hingga 21 hari sebelum pelantikan, maka calon terpilih yang bersangkutan dapat menyampaikan bukti penyampaian LHKPN dan pernyataan pada 20 hari sebelum pelantikan," jelas Andi.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
Berita Terkait
Baca Juga
Update Kasus Korupsi Dana KUR, Anggota DPRD Kampar dari PAN ini Sudah Pemanggilan Ketiga |
![]() |
---|
Wanita Ini Ngaku Diperalat untuk Lengserkan Anggota DPRD Kampar dengan Cerita Asusila dan Aborsi |
![]() |
---|
Sempat Heboh, Wanita yang Disebut Korban Asusila Oknum Anggota DPRD Kampar Kini Cabut Laporan |
![]() |
---|
POPULER RIAU: Kisah Wanita Ngaku Dihamili Anggota DPRD dan Penolakan Pembatalan Hibah Tanah Masjid |
![]() |
---|
Wanita yang Pernah Mengaku Dihamili Oknum Anggota DPRD Kampar Muncul, Ceritakan Kisah Sebenarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.