Belum Sampai Setengah Anggota DPRD Kampar Riau Terpilih yang Sudah Laporkan Hartanya

Berdasarkan bukti tanda terima penyampaian LHKPN yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar baru 22 orang.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
DOK
Belum Sampai Setengah Anggota DPRD Kampar Riau Terpilih yang Sudah Laporkan Hartanya 

Surat itu memberi kelonggaran batas waktu penyerahan tanda terima LHKPN kepada KPU.

Semula sampai 21 hari sebelum pelantikan, bagi yang belum memperoleh tanda terima diberi kelonggaran hingga 20 hari sebelum pelantikan.

"Terhdap calon terpilih yang belum memperoleh tanda terima LHKPN hingga 21 hari sebelum pelantikan, maka calon terpilih yang bersangkutan dapat menyampaikan bukti penyampaian LHKPN dan pernyataan pada 20 hari sebelum pelantikan," jelas Andi.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved