Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana Bak Simalakama bagi Polri: Bisa Merusak Citra Polri, Dipaksa Muncul Bisa Langgar HAM

Sama halnya dengan polisi atau penyidik, mereka juga tidak bisa memaksa Rudiana untuk muncul ke publik.

Istimewa
Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Terbukti Tak Melanggar Kode Etik 

Terakhir, Aryanto menegaskan, penyidik hanya berwenang untuk memanggil Rudiana sebagai saksi dalam kasus Vina Cirebon.

Terkait muncul tidaknya Rudiana ke publik untuk menjelaskan kasus Vina Cirebon ini, penyidik tak bisa memaksanya karena itu akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Jadi kalau penyidik disini kewenangannya cuma manggil dia sebagai saksi, tapi tidak berwenang untuk menampilkan dia tampil ke publik untuk menyampaikan apapun kepada publik."

"Kalau kita paksakan itu melanggar HAM dong," tegas Aryanto.

Tak Ada yang Tahu Keberadaan Iptu Rudiana

Keberadaan Iptu Rudiana hingga saat ini menjadi pertanyaan.

Pencarian ke rumah dan kantornya, Polsek Kapetakan, nihil.

Bahkan, anggotanya tidak mengetahui di mana keberadaan ayah dari Eky tersebut.

Sebagai informasi, saat ini Iptu Rudiana menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan Cirebon.

Dalam pencarian, anak buah Iptu Rudiana di Polsek Kapetakan pun tak mengetahui.

"Dari pagi belum datang," kata petugas Polsek Kapetakan, baru-baru ini, dilansir tvOneNews.

Ia menduga Iptu Rudiana tidak ke kantor karena ada kegiatan di Polres Cirebon.

"Ada kegiatan di Polres. Barangkali," imbuhnya.

Menurutnya, jika memang tidak ada kegiatan di Polres Cirebon, Iptu Rudiana pasti datang ke Polsek Kapetakan.

"Kalau gak ada kegiatan di Polres ya ke sini," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved