Jambret di Pekanbaru
Jaksa Terima Berkas Tersangka Jambret yang Tewaskan Gofi Hidayana di Pekanbaru
JPU Kejari Pekanbaru, menerima pelimpahan berkas Putra Manalu tersangka jambret yang tewaskan korbannya, beberapa waktu lalu.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com
JPU Kejari Pekanbaru, menerima pelimpahan berkas tersangka jambret yang tewaskan korbannya. Satu di antara pelaku jambret itu telah menjalani proses persidangan dan dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa.
Pihak kepolisian, lalu melakukan pengembangan. Pada Kamis dini hari sekira pukul 02.30 WIB, pelaku Fineas ditangkap di rumahnya di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.
Turut diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi jambret yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Jambret di Pekanbaru
Ini Tampang Dua Pelaku Jambret di Pekanbaru, Intai Korban Pakai Perhiasan Emas |
![]() |
---|
6 FAKTA Jambret di Rumbai Pekanbaru: Kalung Emas 24 Karat Raib, Warga Sempat Kejar Pelaku |
![]() |
---|
Wanita Korban Jambret Kalung Emas di Pekanbaru Hendak Mengantar Bekal Anaknya ke Sekolah |
![]() |
---|
Beredar Kabar Pelaku Jambret Kalung Emas di Pekanbaru Ancam Warga Dengan Senpi, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Dua Pelaku Jambret Kalung Emas di Pekanbaru Diburu Polisi, Korban Merugi Belasan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.