Jambret di Pekanbaru

Jaksa Terima Berkas Tersangka Jambret yang Tewaskan Gofi Hidayana di Pekanbaru

JPU Kejari Pekanbaru, menerima pelimpahan berkas Putra Manalu tersangka jambret yang tewaskan korbannya, beberapa waktu lalu.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com
JPU Kejari Pekanbaru, menerima pelimpahan berkas tersangka jambret yang tewaskan korbannya. Satu di antara pelaku jambret itu telah menjalani proses persidangan dan dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa. 

Pihak kepolisian, lalu melakukan pengembangan. Pada Kamis dini hari sekira pukul 02.30 WIB, pelaku Fineas ditangkap di rumahnya di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Turut diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi jambret yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved