Jambret di Pekanbaru
Jaksa Terima Berkas Tersangka Jambret yang Tewaskan Gofi Hidayana di Pekanbaru
JPU Kejari Pekanbaru, menerima pelimpahan berkas Putra Manalu tersangka jambret yang tewaskan korbannya, beberapa waktu lalu.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, menerima pelimpahan berkas tersangka jambret yang tewaskan korbannya, beberapa waktu lalu.
Tersangka bernama Putra Manalu (21). Ia bersama rekannya, Fenias Agung Gumilang Sitorus (17). Keduanya menjambret wanita muda bernama Gofi Hidayana (25).
Dalam peristiwa ini, korban meregang nyawa.
"Untuk berkas tersangka (Putra Manalu, red) baru masuk hari ini dari (penyidik Polsek Limapuluh," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, Senin (15/7/2024).
Baca juga: Simpati Netizen pada Tangisan Ibu Gofi Hidayana, Geram Putusan Ringan Pelaku Jambret di Pekanbaru
Lanjut dia, berkas akan diteliti terlebih dahulu dalam beberapa hari ke depan.
Sesuai aturan, untuk melakukan penelitian berkas, jaksa diberikan waktu 14 hari.
"Tapi diupayakan 3 hari sudah menentukan sikap, apakah berkas sudah lengkap atau belum," ujar Arief.
"Mudah-mudahan sudah lengkap berkasnya. Tolak ukur sudah ada," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku jambret bernama Fenias Agung Gumilang Sitorus, sudah lebih dulu menjalani proses peradilan dan divonis bersalah. Fenias dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Vonis terhadap Fenias dibacakan hakim tunggal Hendah Karmila Dewi, di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/7/2024).
Vonis yang dijatuhkan hakim ini, sama dengan tuntutan yang dilayangkan JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Fenias, sudah lebih dulu menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Baca juga: Ibunda Gofi Hidayana Tak Puas Pelaku Jambret yang Tewaskan Anaknya Cuma Divonis 5 Tahun
Hal ini dikarenakan ia masih kategori anak, karena saat melakukan tindak pidana masih berusia 17 tahun 7 bulan, maka proses hukumnya dilaksanakan lebih cepat dari pelaku dewasa. Sidang pun digelar tertutup untuk umum.
Untuk diketahui, korban Gofi Hidayana (25), mengalami benturan keras di bagian kepala.
Korban terjatuh dari boncengan sepeda motor, saat mencoba mempertahankan tas miliknya yang dijambret, Rabu (12/6/2024) malam oleh kedua pelaku di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru.
Nahasnya, kepala korban terbentur ke aspal.
Korban diketahui memakai helm di kepala. Tapi helm tersebut pecah diduga saking kerasnya benturan.
Hal inilah yang menjadi sebab korban meninggal dunia.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, korban sempat dibawa ke rumah sakit.
Sayang, nyawa korban tak tertolong. Ia dinyatakan sudah meninggal dunia.
Baca juga: Satu Penjambret di Pekanbaru yang Tewaskan Gofi Hidayana Divonis 5 Tahun, Satu Lagi Segera Menyusul
Hasil visum korban diungkapkan Sunhot, ditemukan ada darah mengalir dari kedua liang telinga serta hidung.
"Kemudian luka robek pada sudut bibir atas sebelah kanan dengan ukuran 2 x 1 cm tembus hingga rongga mulut. Luka terbuka pada lengan kiri, dengan ukuran 4 x 1 cm dengan dasar otot. Serta luka lebam pada daerah pundak kanan dan kedua pinggang," urai Sunhot saat ekspos kasus, Jumat (14/6/2024).
"Dapat disimpulkan oleh dokter pasien datang sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan dugaan akibat benturan pada kepala," imbuh Sunhot.
Ada dua pelaku jambret yang diamankan. Keduanya merupakan residivis kasus kejahatan.
Dalam aksi jambret ini, pelaku bernama Fineas Agung Gumilang Sitorus bertindak sebagai joki, sementara pelaku bernama Putra Manalu, selaku eksekutor.
Sehari-hari, Putra Manalu berprofesi sebagai juru parkir.
Saat kejadian, korban sedang berboncengan naik sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Joshua Kurniawan (25). Joshua mengalami luka-luka.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Jambret di Pekanbaru yang Tewaskan Gofi Hidayana Jalani Sidang Vonis
Pelaku Putra Manalu, berhasil diamankan warga lantaran terjatuh saat melancarkan aksi jambret.
Putra Manalu kemudian diamankan ke Polsek Limapuluh.
Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan introgasi terhadap pelaku Putra. Dari keterangannya, dia melakukan jambret bersama Fineas Agung Gumilang Sitorus.
Pihak kepolisian, lalu melakukan pengembangan. Pada Kamis dini hari sekira pukul 02.30 WIB, pelaku Fineas ditangkap di rumahnya di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.
Turut diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi jambret yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)
Ini Tampang Dua Pelaku Jambret di Pekanbaru, Intai Korban Pakai Perhiasan Emas |
![]() |
---|
6 FAKTA Jambret di Rumbai Pekanbaru: Kalung Emas 24 Karat Raib, Warga Sempat Kejar Pelaku |
![]() |
---|
Wanita Korban Jambret Kalung Emas di Pekanbaru Hendak Mengantar Bekal Anaknya ke Sekolah |
![]() |
---|
Beredar Kabar Pelaku Jambret Kalung Emas di Pekanbaru Ancam Warga Dengan Senpi, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Dua Pelaku Jambret Kalung Emas di Pekanbaru Diburu Polisi, Korban Merugi Belasan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.