Sidang Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi
Punya Anak Usia 2 Bulan Jadi Hal Meringankan Tuntutan Bagi Jaksa Wanita di Riau
Pertimbangan meringankan JPU untuk tuntutan kepada jaksa wanita yang diduga penerima suap kasus narkoba.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Terdakwa Bayu Abdillah menyampaikan kepada Karpiansyah, itu merupakan nomor rekening anggotanya. Uang pun dikirim oleh Karpiansyah sebesar Rp299.600.000.
Karpiansyah lalu menanyakan kepada terdakwa Bayu Abdillah apakah uang sudah masuk, sembari mengirim bukti transfer.
Tak lama, terdakwa Bayu Abdillah menelfon Karpiansyah, dan menyebut jika uang sudah masuk. Pengiriman uang ini, diketahui oleh terdakwa Sri Hariyati.
Beberapa waktu berselang, pihak keluarga Fauzan Afriansyah lainnya bernama Agung, datang menemui terdakwa Bayu Abdillah.
Dalam pertemuan itu, Agung menyerahkan uang tunai Rp190 juta.
Berikutnya, Bayu Abdillah kembali mendapat transferan Rp150 juta dari istri Fauzan Afriansyah, Eva Afriani. Tak lama, ditrasfer lagi Rp 360 juta.
"Bahwa setelah terdakwa Sri Hariyati menerima uang sebesar Rp 299.600.000 yang pertama melalui Bayu Abdillah, terdakwa Sri Hariyati merubah tuntutan pidana untuk Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni namun tidak disetujui oleh Kasi Pidum Kejari Bengkalis karena rencana tuntutan tersebut sudah diajukan sebelumnya ke Kejati Riau. Namun terdakwa Sri Hariyati tetap menerima uang melalui Bayu Abdillah baik dari saudara Agung dan saudari Eva Afriani," sebut JPU Tomy.
Total jumlah uang yang sudah diserahkan kepada Sri Hariyati melalui Bayu Abdillah, yakni Rp999.600.000 atau hampir Rp1 miliar.
Kasus yang menjerat jaksa Sri Haryati dan suaminya anggota polisi bernama Bayu Abdillah ini, ditangani oleh jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau.
Selain kedua oknum aparat penegak hukum itu, jaksa penyidik juga menetapkan satu orang lainnya bernama Karpiansyah, selaku perantara suap, sebagai tersangka.
Karpiansyah kini tengah menjalani proses persidangan.
Teranyar, Karpiansyah divonis 1,5 penjara dan membayar denda Rp75 juta.
Tak berhenti sampai di situ, saat ini jaksa penyidik tengah mendalami peran dari seseorang yang juga disinyalir terlibat dalam kegiatan suap. Jaksa menetapkan seorang perempuan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia adalah istri dari terdakwa narkoba atas nama Fauzan Afriansyah, yang diduga melakukan suap terhadap pasutri jaksa dan polisi itu.
( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)
Pasutri polisi dan jaksa
TribunBreakingNews
sidang suap kasus narkoba
Sri Hariyati
Bayu Abdillah
Pengadilan Negeri Pekanbaru
Berderai Air Mata, Jaksa yang Terima Suap dari Bandar Narkoba di Riau Sampaikan Pembelaan |
![]() |
---|
Jaksa Sri Hariyati Menangis Sampaikan Pledoi, Ungkap Soal Ibu Punya Bayi 3 Bulan yang Perlu ASI |
![]() |
---|
Breaking News: Pasutri Oknum Jaksa-Polisi Terdakwa Dugaan Suap Kasus Narkoba Sampaikan Pembelaan |
![]() |
---|
Pasutri Oknum Jaksa - Polisi di Riau Dugaan Suap Kasus Narkoba Dituntut Rendah, Ini Kata Kejati Riau |
![]() |
---|
Tuntutan Oknum Jaksa yang Terima Suap dari Kasus Narkoba Hanya 2 Tahun, JPU: Punya Anak Usia 2 bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.