Sidang Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi

Punya Anak Usia 2 Bulan Jadi Hal Meringankan Tuntutan Bagi Jaksa Wanita di Riau

Pertimbangan meringankan JPU untuk tuntutan kepada jaksa wanita yang diduga penerima suap kasus narkoba.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Oknum jaksa bernama Sri Hariyati sesaat hendak meninggalkan ruang sidang usai dituntut 2 tahun penjara, Selasa (16/7/2024) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang jaksa wanita di Riau bernama Sri Hariyati dan suaminya, polisi berpangkat Bripka bernama Bayu Abdillah, menyandang status terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait penanganan kasus narkoba.

Keduanya menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Teranyar, keduanya sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman berbeda.

Untuk Sri, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Sementara Bayu Abdillah, dituntut 3 tahun penjara.

Baca juga: Breaking News: Sidang Tuntutan Pasutri Oknum Jaksa-Polisi di Riau Diduga Terima Suap Kasus Narkoba

Dalam membacakan tuntutan, JPU turut menyertakan sejumlah pertimbangan. Termasuk hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk terdakwa Bayu Abdillah, hal memberatkan baginya yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.

Sementara yang meringankan, terdakwa Bayu mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara jaksa Sri, hal memberatkan sama dengan suaminya, Bayu, yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa Sri mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa punya anak yang masih berusia 2 bulan," sambung JPU M Rizkal, saat membacakan tuntutan.

Kedua terdakwa, sebelumnya didakwa menerima uang hampir Rp1 miliar dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent untuk meringankan tuntutan.

Baca juga: Jaksa Wanita Dituntut 2 Tahun, Suaminya Polisi 3 Tahun Penjara di Sidang Dugaan Suap Kasus Narkoba

JPU menilai, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, perbuatan Bayu dan Sri memenuhi unsur dalam pasal tersebut, yaitu menerima sesuatu sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Bayu Abdillah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sertq menjatuhkan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU, M Rizkal. 

Selain penjara, JPU menuntut Bayu membayar denda Rp259 juta. Dengan ketentuan jika denda tak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved