Sidang Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi
Punya Anak Usia 2 Bulan Jadi Hal Meringankan Tuntutan Bagi Jaksa Wanita di Riau
Pertimbangan meringankan JPU untuk tuntutan kepada jaksa wanita yang diduga penerima suap kasus narkoba.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang jaksa wanita di Riau bernama Sri Hariyati dan suaminya, polisi berpangkat Bripka bernama Bayu Abdillah, menyandang status terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait penanganan kasus narkoba.
Keduanya menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Teranyar, keduanya sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman berbeda.
Untuk Sri, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Sementara Bayu Abdillah, dituntut 3 tahun penjara.
Baca juga: Breaking News: Sidang Tuntutan Pasutri Oknum Jaksa-Polisi di Riau Diduga Terima Suap Kasus Narkoba
Dalam membacakan tuntutan, JPU turut menyertakan sejumlah pertimbangan. Termasuk hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk terdakwa Bayu Abdillah, hal memberatkan baginya yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.
Sementara yang meringankan, terdakwa Bayu mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara jaksa Sri, hal memberatkan sama dengan suaminya, Bayu, yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa Sri mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa punya anak yang masih berusia 2 bulan," sambung JPU M Rizkal, saat membacakan tuntutan.
Kedua terdakwa, sebelumnya didakwa menerima uang hampir Rp1 miliar dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent untuk meringankan tuntutan.
Baca juga: Jaksa Wanita Dituntut 2 Tahun, Suaminya Polisi 3 Tahun Penjara di Sidang Dugaan Suap Kasus Narkoba
JPU menilai, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, perbuatan Bayu dan Sri memenuhi unsur dalam pasal tersebut, yaitu menerima sesuatu sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Bayu Abdillah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sertq menjatuhkan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU, M Rizkal.
Selain penjara, JPU menuntut Bayu membayar denda Rp259 juta. Dengan ketentuan jika denda tak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.
Pasutri polisi dan jaksa
TribunBreakingNews
sidang suap kasus narkoba
Sri Hariyati
Bayu Abdillah
Pengadilan Negeri Pekanbaru
Berderai Air Mata, Jaksa yang Terima Suap dari Bandar Narkoba di Riau Sampaikan Pembelaan |
![]() |
---|
Jaksa Sri Hariyati Menangis Sampaikan Pledoi, Ungkap Soal Ibu Punya Bayi 3 Bulan yang Perlu ASI |
![]() |
---|
Breaking News: Pasutri Oknum Jaksa-Polisi Terdakwa Dugaan Suap Kasus Narkoba Sampaikan Pembelaan |
![]() |
---|
Pasutri Oknum Jaksa - Polisi di Riau Dugaan Suap Kasus Narkoba Dituntut Rendah, Ini Kata Kejati Riau |
![]() |
---|
Tuntutan Oknum Jaksa yang Terima Suap dari Kasus Narkoba Hanya 2 Tahun, JPU: Punya Anak Usia 2 bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.