Sidang Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi

Pasutri Oknum Jaksa - Polisi di Riau Dugaan Suap Kasus Narkoba Dituntut Rendah, Ini Kata Kejati Riau

Pasangan suami istri, oknum jaksa dan polisi di Riau diduga penerima suap terkait penanganan kasus narkoba, dituntut rendah.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang tuntutan pasutri oknum jaksa dan polisi di Riau diduga penerima suap terkait penanganan kasus narkoba, Selasa (16/7/2024) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasangan suami istri, oknum jaksa dan polisi di Riau diduga penerima suap terkait penanganan kasus narkoba, dituntut rendah.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (16/7/2024) kemarin.

Kedua terdakwa, yakni jaksa wanita bernama Sri Hariyati dan suaminya, polisi berpangkat Bripka bernama Bayu Abdillah.

Terdakwa Sri, dituntut 2 tahun penjara, sementara Bayu, dituntut 3 tahun penjara.

Baca juga: Punya Anak Usia 2 Bulan Jadi Hal Meringankan Tuntutan Bagi Jaksa Wanita di Riau

Terkait banyaknya pihak yang menilai tuntutan tersebut rendah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, memberikan tanggapannya.

Plt Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Iwan Roy Charles menyebut, tuntutan tersebut tentunya sudah sesuai dengan fakta yang terungkap.

"Tuntutan tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ya," paparnya, saat dikonfirmasi tribunpekanbaru.com, Rabu (17/7/2024).

Pada saat persidangan, setelah mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa diberikan kesempatan oleh hakim untuk mengambil sikap.

Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, kedua terdakwa sama-sama mengajukan pledoi.

"Atas tuntutan JPU, kami akan mengajukan pledoi tertulis," kata penasihat hukum kedua terdakwa.

Baca juga: Jaksa Wanita Dituntut 2 Tahun, Suaminya Polisi 3 Tahun Penjara di Sidang Dugaan Suap Kasus Narkoba

Diketahui, keduanya dituntut dengan hukuman berbeda. Tuntutan dibacakan oleh JPU M Rizkal dari Kejari Bengkalis.

Jaksa Sri, dituntut 2 tahun penjara. Sementara Bayu, dituntut 3 tahun penjara.

Keduanya, sebelumnya didakwa menerima uang hampir Rp1 miliar dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent untuk meringankan tuntutan.

JPU menilai, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, perbuatan Bayu dan Sri memenuhi unsur dalam pasal tersebut, yaitu menerima sesuatu sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved