Pencabulan Anak Kandung di Pariaman
7 FAKTA Caleg di Pariaman Cabuli Anak Kandung Sejak 2020: Korban Melahirkan, Pengakuan Pelaku
Dia adalah caleg DPRD Padang Pariaman dapil 2, yang mencakup tiga kecamatan yakni Lubuk Alung, Batang Anai, dan Sintuak Toboh Gadang.
Aksi bejat pertama penjual kambing ini berlangsung di rumahnya saat istrinya sedang berjualan.
Tidak hanya sekali, aksi bejat ini ternyata kembali ia lakukan sampai akhirnya lebih dari 20 kali, selama empat tahun.
4. Modus Pelaku
Pada aksi berikutnya AA mengiming-imingi uang pada anaknya.
Kemudian menebar ancaman, setiap kali mencabuli anaknya.

Baca juga: Breaking News: KPK Siap Rampas Aset Pemda Dikuasai Mantan Pejabat Pemprov Riau
Baca juga: Tuntutan Oknum Jaksa yang Terima Suap dari Kasus Narkoba Hanya 2 Tahun, JPU: Punya Anak Usia 2 bulan
5. Terbongkar Pertama Kali
Kasus pencabulan AA ini akhirnya terhendus saat korban tidak lagi mengalami menstruasi, sehingga mengundang curiga ibunya.
Hanya saja korban tidak mau mengakui pelaku atas kehamilannya, hingga korban melahirkan di bulan Juni 2024 di Pekanbaru.
Pasca melahirkan, saat anaknya berusia 1 bulan, korban baru Berani buka suara atas perbuatan ayahnya.
Melalui pengakuan korban itu, istrinya melapor ke Polres Padang Pariaman dan akhirnya tersangka berhasil diamankan.
6. Pengakuan Pelaku
Kepada Polisi, Ali mengaku sudah berkali-kali menggauli anak gadisnya itu.
Dia mengatakan memiliki nafsu yang tidak terkontrol.
"Dek nafsu ndak bakatantuan tu mah (karena nafsu yang begitu besar itu) " ujarnya
7. Korban Berhenti Sekolah
"Karena sudah hamil besar korban tidak bisa lanjut sekolah, sehingga pendidikannya terhenti," ujar Kapolres saat jumpa pers di Padang Pariaman, Selasa (16/7/2024)..
Tidak hanya pendidikan, akibat kejadian ini korban juga mengalami trauma hingga depresi.
"Insyaallah kita akan dampingi korban bersama dinas terkait untuk memulihkan mentalnya," ujar Kapolres.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.