Kasus Vina Cirebon

Kecurigaan Hotman Paris Hutapea Memuncak Usai Pegi Bebas: Isi BAP 2016 Hancur Lebur

Hotman mengingatkan kembali pengakuan terpidana terkait dua pelaku DPO fiktif sudah menghancurkan substansi putusan pidana terdahulu.

Instagram
Hotman Paris soroti BAP Kasus Vina Cirebon tahun 2016 yang hancur lebur 

TRIBUNPEKANBARU.COM - BAP pada kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam disorot Pengacara kondang Hotman Paris.

Berdasarkan BAP itu, Hotman Paris menilai para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon bukanlah pelaku sebenarnya.

Melalui akun instagramnya, Hotman Paris mengkomentari hal tersebut.

"Saya kuasa hukum keluarga Vina bersifat netral, kami hanya meminta agar fakta hukum dibuka sebenarnya," ujarnya.

Hotman Paris menyebut jika BAP tahun 2016 sudah terlalu hancur.

"Sudah porak poranda hancur lebur, sudah bertentangan satu sama lain. Jadi itu menjadi alasan PK. Terlepas apakah terpidana itu pelaku sebenarnya atau tidak hanya Tuhan yang tahu," kata Hotman, Rabu (17/7/2024).

Untuk itu Hotman Paris menghimbau pihak terkait membentuk tim pencari fakta.

Sebab keluarga korban tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan, banding atau PK.

"Itu sudah merupakan alasan kuat untuk mengajukan PK membebaskan para terpidana secara normatif. Karena pengakuan terpidana di BAP 2024 merupakan bukti putusan pengadilan berdasarkan BAP 2016 sudah porak poranda," imbuhnya.

Hotman mengingatkan kembali pengakuan terpidana terkait dua pelaku DPO fiktif sudah menghancurkan substansi putusan pidana terdahulu.

"Pengakuan terpidana jika 2 DPO ternyata fiktif, itu sudah alasan yang kuat untuk mengajukan PK membebaskan para terpidana ," jelasnya.

"Sehingga bisa diajukan PK terlepas dari apakah para terpidana pelaku atau tidak, tapi secara normatif sudah menghancur leburkan sustansi sejak dulu," kata Hotman.

Terakhir, Hotman menegaskan lagi agar dibentu tim pencari fakta.

"Kami hanya menghimbau termasuk yang pertama agar dibentuk tim pencari fakta, kami netral karena kami tidak mau berdosa," tutupnya.

Baca juga: Pengakuan Pria di Pariaman yang Gauli Anak Kandung hingga Melahirkan : Dek Nafsu Ndak Bakatantuan

Baca juga: Tuntutan Oknum Jaksa yang Terima Suap dari Kasus Narkoba Hanya 2 Tahun, JPU: Punya Anak Usia 2 bulan

Hotman Paris Minta Presiden Bertindak

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved