Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejari Pelalawan Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor Bibit Tanaman Buah DKPTPH, Loh Kok Bisa?

Beredar kabar Kejari Pelalawan Riau menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan Tipikor pengadaan bibit tanaman buah di Dinas KPTPH Pelalawan 2021

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Johannes Tanjung
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Azrijal SH MH didampingi Kasi Pidsus Dipo Sembiring dan Kasi Intel Misael Tambunan memberikan keterangan kepada media setelah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi yang ditangani beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Beredar kabar jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan Riau menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan bibit tanaman buah di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura (KPTPH) Pelalawan tahun 2021.

Penghentian proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan bibit tanaman buah itu mulai terdengar sejak pekan lalu. Padahal tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan telah membidik dugaan Tipikor pengadaan bibit tanaman buah ini sejak empat bulan yang lalu lantaran diduga ada bau korupsi dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 1,8 Miliar itu.

Selama itu, jaksa telah melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dengan meminta keterangan dari berbagai pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Namun pada akhirnya kejaksaan menyimpulkan untuk menghentikan proses penanganan pada tahap penyelidikan dan statusnya tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH mengkonfirmasi terkait kesimpulan dari proses penyelidikan dugaan rasuah pengadaan bibit tanaman buah tahun 2021 tersebut.

Setelah memeriksa sejumlah pihak mulai dari pejabat di Dinas KPTPH, kontraktor pemenang tender, hingga kelompok tani penerima bantuan bibit tanaman buah.

"Info dari tim dan hasil gelar perkara, sudah disimpulkan (penyelidikan). Nanti (Kasi) intel yang menyampaikan," beber Kajari Azrijal kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (17/7/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Misael Tambunan SH MH menjelaskan, tim yang menangani dugaan kasus Bibit Tanaman Buah ini telah menghentikan proses penyelidikan. Pasalnya, jaksa belum menemukan adanya perbuatan pidana korupsi dalam proyek yang dilaksanakan akhir 2021 itu.

"Terkait penyelidikan di dinas pertanian, sampai saat ini tim belum menemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Misael.

Lantaran tim Pidsus tak menemukan bukti permulaan selama proses penyelidikan melalui Pulbaket, alhasil perbuatan melawan hukum tak ditemukan sementara ini.

"Karena belum ada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah. Itu informasi dari tim kita," tambahnya.

Baca juga: UPDATE Penyelidikan Dugaan Tipikor Bibit Tanaman Buah DKPTPH Pelalawan Riau, Jaksa Masih Analisa 

Baca juga: Jaksa Selidiki Dugaan Tipikor Pengadaan Bibit Tanaman Buah 2021, Ini Kata Kadis KPTPH Pelalawan Riau

Penyelidikan dihentikan setelah beberapa bulan berjalan dan memanggil para pihak yang dianggap bertanggungjawab atas proyek tersebut untuk diperiksa. Namun akhirnya dihentikan dengan alasan tidak menemukan bukti permulaan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Diberitakan sebelumnya, Kajari Azrijal mengakui pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap para pihak untuk dimintai keterangan dalam proses Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). Hasil Pulbaket terhadap dugaan rasuah pada proyek senilai Rp 1,8 Miliar itu akan ditelaah kembali oleh jaksa.

"Saat ini tim pada tahap analisa untuk kesimpulan dari hasil penyelidikan," ujar Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal SH MH pada pertengahan Juni lalu.

Setelah penyidik menuntaskan analisa terhadap penanganan kasus pengadaan bibit tanaman yang dilaksanakan pada akhir tahun 2021 silam ini, kesimpulan ditetapkan. Selanjutnya, tim penyidik akan mengagendakan ekspos dari proses penyelidikan dan Pulbaket atas proyek di Dinas KPTPH ini.

"Setelah itu akan ekspos gelar perkara. Tim masih berjalan dan bekerja sekarang," tambah Kajari Azrijal.

Dikatakannya, korps Adhyaksa telah memanggil berbagai pihak yang berkaitan dengan proyek yang diduga bermasalah ini selama proses penyelidikan.

Seperti klarifikasi kepada pejabat dan mantan pejabat di Dinas KPTPH Pelalawan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penyidik kejaksaan juga telah memanggil kontraktor pelaksana proyek tersebut.

Perusahaan rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang tender dimintai klarifikasi mengenai pengadaan bibit tanaman buah dengan jumlah ribuan dan jenis yang beragam.

Kemudian masyarakat atau kelompok petani penerima bantuan bibit tanaman buah juga telah dimintai keterangan. Penerima bantuan bibit tanaman buah itu sangat banyak dan tersebar di beberapa desa maupun kecamatan.

"Termasuk desa-desa yang mendistribusikan serta pihak penerima bibit itu. Perkembangannya kemudian akan kami sampaikan," tandas Azrijal.

Selain itu, Kepala Dinas KPTPH Pelalawan, Zulkifli S.Pi juga pernah membenarkan adanya kegiatan di instansinya yang sedang dibidik oleh Kejari Pelalawan.

Tapi ia memastikan jika proyek yang disinyalir bermasalah itu bukanlah di masa kepemimpinan. Melainkan sebelum dirinya dipercaya sebagai kepala dinas.

"Saya dilantik tahun 2023, yang (kasus) itu tahun 2021. Jadi jauh sebelum saya masuk. Memang sedang berjalan (penyelidikan) itu," ungkap Zulkifli beberapa waktu lalu.

Zulkifli mengungkapkan, dirinya tidak mendapat panggilan atau klarifikasi dari penyidik Kejari Pelalawan terkait proyek pengadaan tanaman buah tersebut. Mungkin lantaran dinilai tidak memiliki sangkut paut dengan proyek yang diduga bermasalah itu.

Ia tidak memungkiri ada beberapa anak buahnya yang diperiksa kejaksaan, termasuk pejabat yang tidak menjabat lagi saat ini atau sudah pindah maupun non job.

Bahkan secara gamblang Zulkifli menyebutkan nama Sofyansyah SP yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Holtikultura yang bertanggungjawab atas pengadaan bibit tanaman buah yang sedang dibidik korps Adhyaksa.

Saat ini Syofiansyah tidak lagi berdinas di Dinas KPTPH setelah jabatan Kabid Holtikultura diduduki kepada pejabat lain dan ia non job.

"Itu zamannya pak Sofyan Kabidnya. Beliau pelaksananya atau PPK kegiatan itu," beber Zulkifli.

Dalam proyek ini, Dinas KPTPH Pelalawan mengadakan bibit tanaman buah seperti manggis, lengkeng, hingga durian.

Bibit itu diberikan kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani ataupun pengajuan secara pribadi.

Dengan tujuan menciptakan penghijauan dan kesejukan di kawasan pekarangan milik warga yang berada di luar kawasan hutan.

Proyek ini merupakan bagian dari Program Pelalawan Sejuk yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemda Pelalawan tahun 2021-2026.

Persoalan muncul ketika ada beberapa warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat dari proyek ini, tak kunjung mendapatkan bantuan bibit tanaman buah tersebut.

Padahal telah menandatangani berita acara serah terima barang dari dinas terkait.

Penelusuran tribunpekanabaru.com pada situs LPSE Kabupaten Pelalawan, proyek tersebut dilelang menjelang akhir 2021 lalu.

Nama kegiatannya yakni pekerjaan pengadaan belanja bibit tanaman buah pola kawasan (pekarangan) di luar kawasan hutan.

Namun pada kegiatan ini tanaman buah yang lelang hanya tanaman jenis manggis saja dengan lima item pengadaan.

Anggaran pelaksanaan kegiatan itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR).

Proyek dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) dengan besaran pagu mencapai Rp 2,4 Miliar.

Proyek ini dilelang pada 29 Oktober 2021 di LPSE. Perusahaan rekanan yang keluar sebagai pemenang yakni CV Asy Syukron yang beralamat di Jalan Jambu Kabupaten Pelalawan.

Penawaran kontraktor dari CV Asy Syukron berada pada nomor urut 2 pada proses lelang sebesar Rp 1.816.796.943 dari nilai pagu Rp 2.422.393.995.

Perusahaan ini ditetapkan sebagai pemenang dan meneken kontrak serta melaksanakan pengadaan bibit tanaman buah. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved