Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Aniaya Pelaku Kasus Vina dan Beri Kesaksian Palsu

Iptu Rudiana dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon . Selain itu, ia juga diduga membuat kesaksian palsu

Editor: Muhammad Ridho
tangkap layar
Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Aniaya Pelaku Kasus Vina dan Beri Kesaksian Palsu 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Iptu Rudiana dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon .

Selain itu, Ayah mendiang Eky tersebut juga diduga membuat kesaksian palsu atas kasus ini.

Kini Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Dalam laporan, Iptu Rudiana diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

"Dugaannya (Rudiana) memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya jadi kira-kita itulah," kata Kuasa hukum Hadi, Jutek Bongso saat pihaknya melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Tim kuasa hukum lainnya yakni Rully Panggabean membeberkan soal bentuk penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana.

Kata dia, para terpidana termasuk Hadi mengalami kekerasan seperti diinjak hingga dipaksa menenggak air urine.

"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," kata Rully.

"Nah itu yang menurut saya hari gini masih ada seperti itu ya tapi kita liat nanti kita uji nanti oleh penyidik apakah laporan kami ini bisa dipertanggung jawabkan atau tidak, ya tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala," sambung dia.

Menurut dia, bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana sudah tidak manusiawi dan harus ada penindakan.

Atas hal itu, Rully meminta agar penyidik bisa memproses laporan pihaknya itu secara cermat.

"Jadi saya pikir laporan ini baru dugaan ya kami minta penyidik untuk polri untuk membedah ini semuanya karena masalah ini tentu rangkaian laporan yg kami lakukan," kata Rully.

"Itu semua akan jadi novum buat kami. Jadi di sini enggak ada unsur balas dendam," tandasnya.

Sebelumnya, Kubu terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky Cirebon yakni Hadi Saputra telah secara resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum terpidana yakni Jutek Bongso yang juga merupakan anggota PERADI mengatakan, laporan tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian.

"Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," kata Jutek kepada awak media di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Adapun laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri.

Jutek menyebut, dalam membuat laporan itu, pihaknya juga turut melampirkan bukti terkait dengan penganiayaan terhadap terpidana Hadi saat diperiksa di Polda Jawa Barat.

Hanya saja, Jutek tidak dapat menampilkan bukti yang dibawa oleh pihaknya itu.

"Pengakuan, dan saksi dan ini masih ada berkasnya," kata dia.

Dengan adanya pelaporan ini, Jutek berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan terhadap Iptu Rudiana.

"Jadi atas selesainya pelaporan ini kita harapkan pihak kepolisian dalam Hal ini untuk segera melakukan penyelidikan terhadap laporan yang kita berikan beserta semua bukti yang kami sampaikan," kata dia.

Jutek juga menyatakan, pelaporan ini memang baru dilakukan oleh terpidana Hadi.

Namun, dirinya menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada terpidana lain yang akan turut melaporkan Rudiana ke kepolisian.

"Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan, kepada Rudiana atas perbuatan yang kami Laporkan. Peristiwanya nanti mungkin penyidik yang akan sampaikan," tandasnya.

Adapun laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri.

Jutek menyebut, dalam membuat laporan itu, pihaknya juga turut melampirkan bukti terkait dengan penganiayaan terhadap terpidana Hadi saat diperiksa di Polda Jawa Barat.

Hanya saja, Jutek tidak dapat menampilkan bukti yang dibawa oleh pihaknya itu.

"Pengakuan, dan saksi dan ini masih ada berkasnya," kata dia.

Dengan adanya pelaporan ini, Jutek berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan terhadap Iptu Rudiana.

"Jadi atas selesainya pelaporan ini kita harapkan pihak kepolisian dalam Hal ini untuk segera melakukan penyelidikan terhadap laporan yang kita berikan beserta semua bukti yang kami sampaikan," kata dia.

Jutek juga menyatakan, pelaporan ini memang baru dilakukan oleh terpidana Hadi.

Namun, dirinya menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada terpidana lain yang akan turut melaporkan Rudiana ke kepolisian.

"Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan, kepada Rudiana atas perbuatan yang kami Laporkan. Peristiwanya nanti mungkin penyidik yang akan sampaikan," tandasnya.

Peran Iptu Rudiana sebagai Pelapor

Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi ikut mendampingi tim kuasa hukum terpindana kasus Vina melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Dedi ikut menyoroti peran Iptu Rudiana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi tahun 2016 silam.

Iptu Rudiana selaku orang tua Eki yang menjadi korban pembunuhan ikut terlibat dalam proses penyelidikan.

"Pak Rudiana itu melaporkan berita yang dialami anaknya (Eki) itu sebagai pribadi sebagai masyarakat sipil biasa, kemudian setelah Rudiana melaporkan tadi yang disampaikan oleh kuasa hukum Pak Rudiana menangani," ungkapnya, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Menurut Dedi, Iptu Rudiana tidak memiliki kapasitas untuk menyelidiki kasus ini lantaran menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon.

Proses penyelidikan hingga penetapan tersangka seharusnya dilakukan anggota reskrim Polresta Cirebon.

"Pak Rudiana menangani sebagai anggota dari satuan unit narkoba nanti kaji dari prosedur hukumnya. Bolehkah? Orang dia pelapor dan dia yang menangani," lanjutnya.

Terkait proses penyelidikan yang masih berjalan, Dedi meminta Mabes Polri membuka handphone para terpidana.

"Nah, ini yang harus segera dilakukan oleh Mabes Polri. Saya pikir Mabes Polri memiliki kemampuan menganalisis peristiwa ini secara baik, karena apa? Karena tahun 2016 itu belum jadul, masih tahunnya adalah tahun digital," bebernya.

Selain itu, CCTV di sejumlah titik dalam kasus ini harus didalami.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi menyatakan ada skenario yang telah disiapkan penyidik agar para tersangka mengaku.

Proses BAP yang dilakukan sesuai dengan skenario yang telah dibuat penyidik.

Para tersangka yang tidak mengikuti skenario akan dianiaya.

"Eko dan Jaya juga cerita disuruh minum air kencing oleh sesama tahanan dan bahkan ditusuk pakai gunting. Pertanyaannya adalah bagaimana bisa disiapkan air kencing dan gunting itu?" ucapnya.

Dedi Mulyadi berharap kasus ini dapat segera terungkap secara objektif dan transparan.

"Saya yakin Pak Kapolri dan Pak Kabareskrim akan melakukan tindakan terukur berdasarkan data yang dimiliki," kata dia.

Iptu Rudiana Muncul di Masjid

Setelah Pegi Setiawan bebas, sejumlah saksi penting yang sebelumnya selalu sulit dicari, kini tiba-tiba menghilang dan makin sulit dicari keberadaannya.

Beberapa saksi yang hilang di antaranya adalah Aep dan Iptu Rudiana.

Sosok terakhir kini menjadi perbincangan karena meski keberadaan kantor dan rumahnya jelas, namun tak ada yang mengetahui keberadaannya hingga kini.

Belakangan, Keberadaan Iptu Rudiana jadi sorotan.

Pencarian ke rumah dan kantornya, Polsek Kapetakan, pun nihil.

Bahkan anggotanya tidak mengetahui dimana keberadaan ayah dari Eki tersebut.

Saat media menyambangi kantornya, anak buah Iptu Rudiana di Polsek Kapetakan pun tak mengetahui.

"Dari pagi belum datang," kata petugas Polsek Kapetakan seperti dikutip dari TvOnenews.

Ia menduga Iptu Rudiana tidak ke kantor karena ada kegiatan di Polres Cirebon.

"Ada kegiatan di Polres. Barangkali," katanya.

Teka-teki mengenai keberadaan Iptu Rudiana, ayah mendiang Eki korban kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, terjawab.

Iptu Rudiana yang saat ini menjabat Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, sering shalat berjamaah di Masjid Al-Istiqomah, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, Rudiana sekitar satu bulan 'menghilang' dari barisan jamaah Masjid Al-Istiqomah.

Kesaksian tentang Rudiana ini diungkapkan marbot Masjid Al-Istiqomah, Trisno (61).

Kemunculan Iptu Rudiana di Masjid Al-Istiqomah ini menjadi perhatian karena keterkaitannya dengan kasus Vina Cirebon yang masih bergulir dan mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

Trisno mengungkap Iptu Rudiana sebelumnya sering melaksanakan salat di masjid tersebut, namun sempat tidak hadir selama sekitar satu bulan terakhir.

Kemunculan kembali Iptu Rudiana di masjid ini terjadi kemarin bersamaan dengan mencuatnya kembali kasus Vina Cirebon yang menyeret nama anaknya.

Adapun, Masjid Al-Istiqomah sendiri berlokasi di empat gang dari rumah Iptu Rudiana di Gang Sitameng VII.

"Saya enggak kenal lama ya, cuma lihat wajah aja. Engga pernah ngobrol, tahu wajahnya saja," ujar Trisno saat ditemui di masjid pada Senin (15/7/2024) malam.

Ia juga menyampaikan, bahwa Iptu Rudiana biasanya datang untuk salat magrib dan isya dengan berjalan kaki.

"Sering ke masjid (dulunya), tapi agak lama satu bulan (terakhir) engga ke sini, baru kemarin (lagi) jamaah di sini lagi. Sehari doang ke sini," ucapnya.

Meskipun sering melihat Iptu Rudiana di masjid, Trisno mengaku tidak pernah berbicara langsung dengannya.

"Engga pernah ngobrol, (salat) langsung pulang," kata Trisno.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved