Kasus Vina Cirebon
Eks Kapolda Jabar Beberkan Nilai Ganti Rugi Pegi Setiawan, Tak Sampai 200 Juta
Mantan Kapolda Jabar Irjen (Purn) Antor Charliyan sempat menyebutkan nominal ganti rugi yang akan didapat oleh Pegi Setiawan.
"Sementara jika menimbulkan kematian itu dari Rp 60.000.000 sampai Rp 600.000.000," kata dia.
Mengacu pada aturan tersebut, itu artinya Pegi Setiawan akan mendapat ganti rugi maksimal Rp 100 juta.
Sebab dalam kasus salah tangkap ini, Pegi Setiawan secara kasat mata tidak mengalami luka.
Adapun, dalam kasus ini, Hakim Eman Sulaeman memutuskan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan saja.
Baca juga: Nenek Euis Pastikan Tak Ada Luka Tusuk di Tubuh Vina: Suruh ke Sini Polisinya, Saya Jewer Nanti
Baca juga: Kebohongan Anak Pak RT Abdul Pasren Dibongkar, Kahfi Kenal dengan 6 Terpidana Kasus Vina
Namun untuk nominal pastinya, tentu nanti akan diputuskan lagi oleh Hakim Eman Sulaeman di sidang ganti rugi.
Sebab, jika ganti rugi itu diajukan ke PN Bandung, otomatis Eman Sulaeman lagi yang akan menjadi hakim untuk mengadili tuntutan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.
Gayus mengatakan, Pegi Setiawan memiliki waktu sampai tiga bulan setelah putusan praperadilan.
Itu artinya tuntutan ganti rugi bisa diajukan sampai 8 Oktober 2024.
Namun ia menyarankan agar Pegi Setiawan segera mendaftarkan tuntutan ganti rugi tersebut.
"Jangka waktu mengajukan ganti rugi tiga bulan setelah putusan diputuskan, segera didaftarkan atau diajukan," kata Gayus.
Gayun mengatakan, nantinya sidang gugatan ganti rugi itu akan diadili oleh Hakim Eman Sulaeman lagi.
Sebab Pengadilan Negeri Bandung pasti akan menujuk hakim praperadilan dalam sidang gugatan tersebut.
"Proses mengajukan ganti rugi itu ke PN setempat, nanti hakimnya juga ditunjuk hakim praperadilan di antaranya, hakim yang memutus ini juga sebagai hakim pada proses ganti rugi di PN setempat," jelas dia.
Tunggu Hasil PK
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Kasus Vina Cirebon : Suara Hati Keluarga Terpidana , 'Bapak Presiden, Tolong Bantu Kami' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.