Kasus Vina Cirebon

Lemahkan Pengakuan Dede, Aryanto Sutadi sebut Percuma saja jika Muncul di Media-media

Pengakuan Dede baru punya kekuatan bila dipakai dalam sidang peninjauan kembali . Ini tentu saja akan sangat membantu

Editor: Budi Rahmat
Kolase TribunJakarta
Dede pria yang sempat memberikan kesaksian soal kematian Vina dan Eky di tahun 2016 muncul dan mengungkapkan fakta yang mengejutkan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lemahkan pengakuan Dede, Aryanto Sutadi menilai kesaksian Dede masih melempem.

Kesaksian Dede ini, menurutnya masih melempem atau lemah.

Sebab kesaksian Dede yang dibahas ini adalah yang muncul di media-media.

Baca juga: Pengakuan Dede Terlalu Penting untuk Pengungkapan Kasus Kematian Vina dan Eky, Ia Harus Diselamatkan

"Tidak ada kekuatan sama sekali untuk menganulir keputusan 2016," kata Aryanto Sutadi.

Aryanto mengatakan bahwa mau berapapun saksi yang bermunculan, tetap hitungannya merupakan 1 jenis alat keterangan saksi.

"Kalau tidak didukung alat bukti yang lain misalnya dokumen, keterangan ahli atau pun petunjuk, itu belum menunjukan 2 alat bukti," kata Aryanto Sutadi dikutip dari tayangan TV One, Selasa (23/7/2024).

Mengapa Sutadi berbicara demikian?

Menurutnya pengakuan Dede ini baru punya kekuatan jika dilibatkan dalam sidang peninjauan kembali

Baca juga: Dede Kini Disembunyikan, Dedi Mulyadi Sebut Demi Keselamatan, Ada Ancaman?

Namun kesaksian Dede ini bisa memiliki kekuatan jika dilibatkan dalam sidang peninjauan kembali atau PK yang akan segera digelar dalam waktu dekat.

Kemudian hal itu diakui oleh hakim di sidang PK hingga berpengaruh nanti dalam kesimpulan hakim.

"Kalau ini nanti saksi-saksi ini muncul di PK, kemudian oleh hakim diakui, wah ini memang patut ini, emang dulu itu gak bener, dianulir," katanya.

"Nah, itu baru kesaksian yang banyak itu tadi bermakna untuk kebebasan orang-orang yang merasa diputus tidak sesuai keadilan," sambung Aryanto.

Sehingga sementara ini, apa yang disampaikan Dede soal Rudiana terlibat rekayasa kasus pembunuhan hanyalah tudingan belaka.

Hasil putusan PK nanti, kata dia, bisa menjadi penentu nasib Rudiana ke depannya.

Jika memang benar, setidaknya Rudiana akan dinilai melanggar 3 pelanggaran di kasus Vina Cirebon ini.

"(Soal Rudiana kata Dede) Itu kan cuma tuduhan. Sorry ya saya bukan membela polisi yang salah, tidak," kata Aryanto.

Baca juga: Babak Baru Kasus Vina Cirebon antara Dede vs Iptu Rudiana, Hotman Paris: Adu jitu, Adu Pengaraca

"Kalau itu memang benar, satu dia (Rudiana) melanggar kode etik, dua melakukan tindak pidana, dan ketiga melanggar disiplin," sambung dia.

Jika benar, kata dia, pelanggaran pidana itu nanti bukan berarti pemecatan dan sebagainya, pasti juga pada pemeriksaan sebagai pelaku pidana seperti orang biasa.

Nantinya juga akan disidangkan lagi untuk menghukum dia sesuai pelanggaran pidananya.

"Kalau seandainya PK-nya kalah, itu jelas dia (Rudiana) diduga memang ikut terlibat melanggar aturan atau melanggar pidana," ungkap Aryanto Sutadi.

Pengakuan Dede yang Mengejutkan

Belakangan ini kesaksian Dede yang mengaku jadi saksi yang mengikuti skenario Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon jadi sorotan.

Kesaksian Dede tersebut disebut-sebut bisa membuat Iptu Rudiana ikut terjerat dalam tindak pidana.

Sebelumnya Aryanto Sutadi menanggapi soal munculnya saksi baru di kasus Vina Cirebon bernama Dede yang memberikan pengakuan mengejutkan.

Yaitu pengakuan soal dugaan adanya pembuatan rekayasa soal kematian Vina dan Eky 2016 silam.

Dede mengaku bahwa kesaksiannya 2016 silam adalah kebohongan atas arahan saksi Aep dan Iptu Rudiana.

Siapa yang Benar, Dede atau Iptu Rudiana

Eks Kabareskrim Susno Duadji turut mengomentari kemunculan saksi Dede setelah kehebohan kasus Vina Cirebon ini berjalan sekian lama.

Susno menyebut hal ini merupakan fenomena yang bagus.

"Ini fenomena bagus ya, kita ambil manfaatnya. Karena kalau kita menggali sendiri kita kan tidak berada di TKP, tidak mengalami, tidak melihat langsung kejadian yang sebenarnya," kata Susno Duadji.

Namun kata Susno, munculnya keterangan Dede ini masih perlu diuji, begitu pun keterangan saksi lainnya.

Yaitu diuji denga alat bukti, karena saksi yang sudah disumpah pun di pengadilan belum tentu benar.

"Apakah Dede yang benar ?, apakah Pak Rudiana yang benar ?, apakah Pasren yang benar ?, atau yang lain yang benar ?. Mana yang benar tentu kita uji dengan alat bukti yang lain, dan alat bukti yang mujarab itu adalah scientific crime investigation," kata Susno Duadji.

Jadi, siapapun yang mengaku benar, akan terbantahkan lewat alat bukti yang diamankan memadai. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved