Ronald Tannur Bebas

'Anda sakit dan memalukan' Ahmad Sahroni Cecar Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebagai pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM, Ahmad Sahroni merasa sangat malu dengan putusan tersebut.

IST
Putusan Ronald Tannur Bebas disorot Ahmad Sahroni 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Majelis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan pacarnya sendiri, Dini.

Vonis bebas itu lantas menjadi sorotan publik.

Terkait vonis itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat bicara.

Dia mengatakan sangat kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Melihat adanya kejanggalan vonis itu, Ahmad Sahroni meminta Komisi Yudisial (KY) segera bergerak.

"Saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (25/7/2024).

"Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat," imbuhnya.

"Dan Kejagung juga harus langsung ajukan banding terkait vonis bebas tersebut, jangan sampai tidak," tegas politisi NasDem ini.

"Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita,” lanjut Ahmad Sahroni.

Baca juga: Bikin Penasaran, Siapa Bos Iptu Rudiana yang Larang Muncul ke Publik Tapi Boleh Tunjuk Pengacara?

Baca juga: Menguak Harta Kekayaan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Terdakwa Pembunuh dan Penganiayaan Dini

Sebagai pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM, Ahmad Sahroni merasa sangat malu dengan putusan tersebut.

Dia mengatakan vonis tersebut membuat rusak penegakan hukum di tanah air.

"Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal, masak iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa," ucapnya.

"Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!" tandasnya.

Sementara itu, pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengatakan akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik ke Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.

"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved