Kasus Vina Cirebon

Bantah Eky Masih Hidup , Fransiskus Pastikan Jasad Eky yang Dimandikan , 'Saya Lihat Langsung'

Fransiskus adalah teman dekat Eky . Bahkan mereka ini sering nongkrong yang tentu saja mengetahui bagaimana tipikal masing-masing

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Fransiskus Marbun Akui itu Jasad Eky 

Disamping membawa sejumlah dokumen yang akan memperkuat bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina pada tahun 2016 silam.

“Akan kita ajukan sekitar 8 atau 9 orang, ada ahli pidana, ahli forensik, dan berbagai ahli yang lainnya sesuai kemampuannya, ada juga Pak Susno Duadji, Pak Oegroseno akan datang,” ucap Krisna.

Baca juga: Vokal pada Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Tegaskan Tak Ada Dendam ke Polisi: Singgung Soal Gaji

“Jadi kita yakin bahwa memori PK yang kita ajukan menurut bukti-bukti novum kita sangat sempurna, mudah-mudahan Mahkamah Agung yang akan mengadili PK kita ini mengabulkan," uajarnya.

Sementara itu, Saka Tatal rupanya masih menyimpan dendam yang belum terbalaskan.

Saka Tatal yang sudah bebas dari jeratan hukum kasus Vina Cirebon lalu itu mengaku masih ada yang menggajal di hatinya.

"Ya kalau ditanya ada dendam atau enggak, ya pasti kalau disuruh mengingat-ingatkan Saka ada (dendam) " kata dia melansir Tribun Jabar.

Menurutnya, dendamnya itu bukan kepada korban Vina dan Eky.

Namun pada sosok orang yang telah menyeretnya hingga terjerumus dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hal itu yang membuat ia sakit hati dan masih menyimpan dendam hingga saat ini.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina gang terjadi pada tahun 2016 lalu menjerat 8 orang yang kini menjalani masa hukuman.

Dari Tujuh terpidana, hanya Saka Tatal yang sudah bebas sejak tahun 2020 lalu karena saat kejadian dirinya masih dibawah unur.

Saka Tatal mengklaim, ia bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky namun dijadikan sebagai terpidana hingga divonis bersalah.

Tak hanya itu, kata dia, selain dipaksa mengaku ia juga mendapat penyiksaan.

"Bukan sedih lagi, sudah tidak melakukan, disuruh mengakui, disiksa lagi," tuturnya.

Ia pun kini berusaha menghilangkan dendam di dalam hatinya dan tak mau mengingat lagi kasus tersebut.

Meski coba melupakan, Saka Tatal nampaknya bakalan sulit melupakan kejadian yang pernah menimpanya tersebut.

Sebab, saat ini ia telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang dialaminya 8 tahun silam.

Saka Tatal kini kembali ke ruangan sidang untuk mengikuti sidang PK yang diajukannya.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved