Ronald Tannur Bebas

Biodata Mangapul, Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Pernah Loloskan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Mangapul bersama dengan Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo memberikan amar putusan Ronald tak terbukti secara sah dan meyakinkan sudah membunuh

Editor: Muhammad Ridho
mahkamahagung.go.id
Dari kiri ke kanan: Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Ini profil mereka. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut biodata Mangapul, anggota hakim yang ikut bebaskan terdakwa Ronald Tannur Bebas dalam kasus penganiayaan.

Selain ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, anggota hakim Mangapul juga menjadi sorotan setelah Gregorius Ronald Tannur divonis bebas.

Mangapul jadi sorotan mengingat sebelumnya ia pernah menangani kasus tragedi Kanjuruhan.

Diketahui bahwa Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti (26), di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 24 Juli.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Mangapul bersama dengan Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo memberikan amar putusan Ronald tak terbukti secara sah dan meyakinkan sudah membunuh dan menganiaya korban.

Pasca putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung diminta segera bebaskan terdakwa dari tahanan.

Biodata Mangapul

Mangapul sudah lama bergelut di dunia peradilan di Indonesia.

Mangapul diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi di tahun 2021.

Namun saat ini Mangapul diketahui bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Salah satu kasus besar yang pernah ditangani oleh Mangapul adalah tragedi Kanjuruhan.

Dalam kasus ini, ia sempat memvonis bebas mantan Kepala Bagian Operasional Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Saat ini, Wahyu divonis penjara selama 2,5 tahun dan Bambang divonis penjara selama 2 tahun.

Laporan Harta Kekayaan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved