Ronald Tannur Bebas
Cek Harta Kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Bebas dari Kasus Pembunuhan Pacarnya
nama Edward Tannur kembali jadi sorotan usai Pengadilan Negeri Surabaya mengumumkan Gregorius Ronald Tannur divonis bebas.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sosok Edward Tannur saat ini kembali menjadi sorotan.
Hal ini menyusul vonis bebas putranya, Ronald Tannur dari kasus pembunuhan pacarnya pada 2023 lalu.
Diketahui, Edward Tannur merupakan eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Namun, saat kasus itu mencuat, PKB menonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid mengungkapkan, Edward tidak diperbolehkan untuk aktif di semua komisi.
“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10/2023), dilansir dari Kompas.com.
“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” ujarnya lagi.
Ia mengatakan, Edward Tannur dinonaktifkan agar bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi anaknya, Gregorius Ronald Tannur yang diduga melakukan penganiayaan pada Dini Sera Afriyanti (DSA) hingga meninggal dunia di Surabaya.
Hampir setahun berlalu, nama Edward Tannur kembali jadi sorotan usai Pengadilan Negeri Surabaya mengumumkan Gregorius Ronald Tannur divonis bebas.
Baca juga: 78 Orang Pak Ogah di Pekanbaru Bakal Direkrut oleh Ditlantas Polda Riau, Dikumpulkan di RSDC
Baca juga: Jalan Rajawali Sedang Diperbaiki, tapi Masih Ada Galian PDAM Pekanbaru yang Belum Selesai
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di ruang Cakra, Rabu (24/7/2024).
Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.
Lantas, seperti apa sosok Edward dan berapa harta kekayaannya?
Harta Kekayaan Edward Tannur
Dilansir dari Kompas.com, harta kekayaan Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, Edward mempunyai harta sebesar Rp 11,1 miliar.
Saksi Bongkar Tawar Menawar Suap Kasus Ronald Tannur dengan Zarof Ricar: Dari Rp 15 M Jadi Rp 5 M |
![]() |
---|
Punya Tabiat Buruk, Majelis Hakim Minta Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur Tak Menghubungi Mereka |
![]() |
---|
FAKTA Eks Ketua PN Surabaya Terlibat dalam Vonis Bebas Ronald Tannur: Atur Hakim, Terima Uang Haram |
![]() |
---|
SOSOK R , Hakim di PN Surabaya Belum Ditangkap, Biang Kerok Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Ronald Tannur Membunuh Pacarnya: Vonis Bebas Batal, Mama Ketahuan Sogok Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.