Ronald Tannur Bebas

Cek Harta Kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Bebas dari Kasus Pembunuhan Pacarnya

nama Edward Tannur kembali jadi sorotan usai Pengadilan Negeri Surabaya mengumumkan Gregorius Ronald Tannur divonis bebas.

IST
Sosok Edward Tannur, ayah Ronald Tannur yang divonis bebas dari kasus pembunuhan pacarnya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sosok Edward Tannur saat ini kembali menjadi sorotan.

Hal ini menyusul vonis bebas putranya, Ronald Tannur dari kasus pembunuhan pacarnya pada 2023 lalu.

Diketahui, Edward Tannur merupakan eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Namun, saat kasus itu mencuat, PKB menonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid mengungkapkan, Edward tidak diperbolehkan untuk aktif di semua komisi.

“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10/2023), dilansir dari Kompas.com.

“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” ujarnya lagi.

Ia mengatakan, Edward Tannur dinonaktifkan agar bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi anaknya, Gregorius Ronald Tannur yang diduga melakukan penganiayaan pada Dini Sera Afriyanti (DSA) hingga meninggal dunia di Surabaya.

Hampir setahun berlalu, nama Edward Tannur kembali jadi sorotan usai Pengadilan Negeri Surabaya mengumumkan Gregorius Ronald Tannur divonis bebas.

Baca juga: 78 Orang Pak Ogah di Pekanbaru Bakal Direkrut oleh Ditlantas Polda Riau, Dikumpulkan di RSDC

Baca juga: Jalan Rajawali Sedang Diperbaiki, tapi Masih Ada Galian PDAM Pekanbaru yang Belum Selesai

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di ruang Cakra, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Lantas, seperti apa sosok Edward dan berapa harta kekayaannya?

Harta Kekayaan Edward Tannur

Dilansir dari Kompas.com, harta kekayaan Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, Edward mempunyai harta sebesar Rp 11,1 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved