Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ronald Tannur Bebas

'Dimanalah Otaknya?', Ahmad Sahroni Kembali Posting Video Detik-Detik Dini Sera Terkapar

Ahmad Sahroni kembali memposting video detik-detik Dini Sera Afrianti terkapar di lantai parkiran. Tak terima Gregorius Ronald Tannur bebas?

Editor: Muhammad Ridho
Instagram
Video Detik-Detik Dini Sera Tergeletak di Parkiran 

Amad Sahroni mengkritisi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, DSA, tewas.

Menurut dia, putusan itu tak sesuai dengan fakta-fakta yang telah dipaparkan pihak jaksa dan kepolisian. Oleh sebab itu, dirinya menilai hakim tersebut telah memalukan dunia peradilan di Tanah Air.

Politikus Partai Nasdem itu pun meminta agar Kejaksaan Agung langsung mengajukan banding terkait putusan tersebut.

Selain itu, ia mendesak Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.

"Komisi Yudisial pun diminta untuk memeriksa para hakim yang mengadili perkara, karena diduga terdapat kesalahan atau kecacatan proses," ujarnya.

“Maka dari itu, saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, sudah sepantasnya pelaku dijatuhkan dengan hukuman penjara sesuai tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Reaksi Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti, terlihat menangis saat mendengar putusan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada anak anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu.

"Tuhan membuktikan yang benar," katanya usai sidang.

Pria berkacamata itu enggan menjawab banyak pertanyaan wartawan soal putusan hakim itu. Dia mengaku menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.

"Saya serahkan pada kuasa hukum," ucapnya.

Kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved