Ronald Tannur Bebas
Divonis Bebas, Ini Reaksi Ronald Tannur, Pelaku yang Aniaya Pacar Hingga Tewas: Tuhan yang Buktikan
Usai mendengar vonis bebas, Ronald Tannur tak mampu membendung air mata. Dia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Beginilah reaksi Gregorius Ronald Tannur usai divonis bebas oleh hakim.
Gregorius Ronald Tannur tak mampu membendung air mata.
Dia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.
Ronald Tannur sebelumnya merupakan terdakwa pembunuhan pacarnya kini divonis bebas.
Keputusan vonis bebes tersebut menjadi sorotan publik.
Dikarenakan Ronald Tannur sebelumnya diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya hingga meninggal.
Namun kini divonis bebas oleh hakim.
Terkait hal tersebut padahal sebelumnya Ronald Tannur sempat dituntut 12 tahun penjara.
Lantas terkait hal tersebut alasan hakim memvonis bebas Ronald Tannur dikarenakan tidak cukup bukti.
Bagaimana dengan reaksi Ronald Tannur saat di vonis bebas.
Inilah sosok Ronald Tannur yang divonis bebas oleh hakim.
Ronald Tannur adalah anak anggota DPR yang menganiaya pacar sampai tewas.
Tak hanya itu, ia juga sempat membuat laporan palsu atas kematian Dini.
Sempat dituntut 12 tahun penjara, kini Ronald Tannur malah divonis bebas.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.
Saksi Bongkar Tawar Menawar Suap Kasus Ronald Tannur dengan Zarof Ricar: Dari Rp 15 M Jadi Rp 5 M |
![]() |
---|
Punya Tabiat Buruk, Majelis Hakim Minta Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur Tak Menghubungi Mereka |
![]() |
---|
FAKTA Eks Ketua PN Surabaya Terlibat dalam Vonis Bebas Ronald Tannur: Atur Hakim, Terima Uang Haram |
![]() |
---|
SOSOK R , Hakim di PN Surabaya Belum Ditangkap, Biang Kerok Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Ronald Tannur Membunuh Pacarnya: Vonis Bebas Batal, Mama Ketahuan Sogok Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.