Ronald Tannur Bebas

INILAH Alasan Hakim Memutus Bebas Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI yang Diduga Bunuh Pacarnya

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

|
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Persidangan memutuskan Gregorius Ronald Tannur bebas pada Rabu (24/7/2024).

Keputusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik

Ronald Tannur (31) merupakan putra anggota DPR RI, Edward Tannur.

Ronald menjalani persidangan dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacar Ronald, Dini Sera Afrianti (29).

Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.

Baca juga: Video Viral ASN Kampar Isi BBM Mobil 10 Ribu, Beri Klarifikasi, Menampakan Diri Hingga Minta Maaf 

Baca juga: Pembunuhan Bos Aksesoris Terungkap Usai Jenazah Dimakamkan 12 Hari, Makam Dibongkar

Gregorius Ronald Tannur saat bersama Dini Sera Afrianti.
Gregorius Ronald Tannur saat bersama Dini Sera Afrianti. (Dok tiktok @bebyandine)

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald,

tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya.

Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved