Ronald Tannur Bebas

INILAH Alasan Hakim Memutus Bebas Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI yang Diduga Bunuh Pacarnya

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

|
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. 

Pelaku Sempat Bikin Laporan Palsu

Di sisi lain, Ronald juga sempat melakukan laporan palsu terkait kematian Dini.

Dalam laporannya, kematian Dini disebutkan akibat asam lambung serta sakit jantung.

"Jadi begini kami juga mengkritisi karena RT, kami kuat dugaan melakukan laporan palsu ke Polsek Lakarsantri, dia melaporkan bahwasanya ada orang yang meninggal karena sakit asam lambung atau jantung," ungkap tim kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Al Farauq.

Dimas turut menyayangkan langkah polisi langsung mempercayai laporan tersangka.

Bahkan menurut dia, polisi juga sempat membuat pernyataan di media bahwa korban meninggal dunia karena sakit.

"Seharusnya seorang kapolsek menunggu proses visum atau autopsi tapi mereka sudah memberi statement seperti itu dan pada saat itu, jika kami Tim Kuasa Hukum tidak melakukan tindak lanjut melaporkan ke pihak Polrestabes Surabaya, tentunya kasus hilangnya nyawa seorang perempuan ini tidak akan pernah terungkap dengan benar dan adil," jelasnya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved