Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana Somasi Dede, Susno Duadji Mengapresiasi: Supaya Dia Keluar, tampil ke Publik

Pasalnya, dengan mensomasi ketiganya itu Iptu Rudiana bisa keluar dan menanggapi kabar yang beredar di publik.

Youtube Intens Investigasi
Eks Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji meminta Polda Jabar, Akhamd Wiyagus mundur dari jabatannya pasca Pegi Setiawan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon. 

Menurut Susno, Iptu Rudiana seharusnya memberikan bantahan terlebih dahulu tudingan tersebut dengan menunjukkan bukti bahwa omongan Dede bohong.

"Selama tidak dibantah dengan bukti, orang tetap yakin dengan keterangan Dede. Kalau ngomong di belakang, menyampaikan pesan lewat orang lain, ia sendiri tidak ngomong, pesan itu akan bertambah lagi. Makanya dia perlu tampil," jelas Susno.

Bahkan Susno mendukung langkah kubu Iptu Rudiana akan memproses hukum ketiga nama tersebut bila tidak menyampaikan permohonan maaf.

Hal itu membuat berbagai tudingan yang dialamatkan kepada Iptu Rudiana menjadi terbuka.

"Mudah-mudahan dalam jangka waktu tiga hari tidak ada minta maaf. Saya dengar tidak ada minta maaf dilaporkan secara hukum. Kalau betul aparat penegak hukum memeriksa Dede, Kang Dedi diperiksa, Iptu Rudiana diperiksa, tambah bagus," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, somasi ini dilayangkan pihak Iptu Rudiana buntut dari munculnya kesaksian Dede di YouTube Dedi Mulyadi.

Lewat kuasa hukumnya, Pitra Romadoni meminta ketiga orang tersebut meminta maaf kepada Iptu Rudiana dalam batas waktu 3x24 jam.

Baca juga: Sebut Eky Punya Nyali Besar, Teman Tongkrongan: Dia Bawa Motor Ugal-ugalan

Baca juga: Menguak Harta Kekayaan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Terdakwa Pembunuh dan Penganiayaan Dini

Jika permintaan maaf tak dilakukan, pihak Iptu Rudiana bakal melaporkan ketiganya.

"Kami peringatkan kepada saudara Dede, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar segera meminta maaf kepada Iptu Rudiana," kata Pitra Ramadoni lewat YouTube Diskurs Net, Senin (22/7/2024). Dikutip dari TribunJakarta.com

"Karena saudara diduga telah menebarkan fitnah, mencemarkan nama baik, serta melakukan penyebaran berita bohong," tambahnya.

Kepada Dedi Mulyadi Dede menyebut kesaksiannya 8 tahun lalu soal kematian Vina dan Eky adalah karangan Iptu Rudiana.

Dede mengaku diminta bersaksi melihat Eky dan Vina dilempari batu dan dikejar sekelompok pemuda di dekat SMPN 11 Kota Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.

Menanggapi hal ini, Pitra mengatakan perkataan Dede adalah fitnah.

"Iptu Rudiana menyuruh dia merekayasa keterangan agar seolah-olah seperti ini, itu adalah fitnah dan pencemaraan nama baik untuk Iptu Rudiana," ucapnya.

Dedi Mulyadi juga ikut disomasi lantaran dianggap bertanggungjawab atas penyebaran berita bohong.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved