Ronald Tannur Bebas

Ronald Tannur Bebas, Padahal Sempat Siksa Pacarnya Dini hingga Kemudian Tewas

Bukannya membawanya ke rumah sakit, tubuh Dini yang juga kekasihnya itu justru dibawa Ronald ke apartemen di kawasan Surabaya Barat.

|
Dok tiktok @bebyandine
Gregorius Ronald Tannur saat bersama Dini Sera Afrianti. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pada Oktober 2023, publik dihebohkan dengan tewasnya seorang perempuan muda bernama Dini Sera Afrianti.

Ia meregang nyawa setelah berkaraoke bersama pacarnya di Blackhole KTW di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya

Pada saat itu, Ronald sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.

Selain itu, dia juga sempat menganiaya Dini di parkiran di kawasan tempat mereka berkaraoke.

Tak sampai disitu, Ronald juga sempat menyeret tubuh korban dan melindasnya dengan mobil.

Bukannya membawanya ke rumah sakit, tubuh Dini yang juga kekasihnya itu justru dibawa Ronald ke apartemen di kawasan Surabaya Barat.

Melihat kondisi korban yang sudah lemas saat dipindah ke kursi roda, Ronald sempat memberikan napas buatan.

Namun, tubuh korban tidak memberikan respons.

Ronald akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB.

Jasad korban kemudian diautopsi tim dokter forensik RS dr Soetomo Surabaya untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Setelah melewati rangkaian persidangan, Ronald Tannur yang merupakan anak seorang Anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur itu divonis bebas.

Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Baca juga: INILAH Alasan Hakim Memutus Bebas Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI yang Diduga Bunuh Pacarnya

Baca juga: Pegi Setiawan Tolak Undangan Dedi Mulyadi, Dicap Bak Kacang Lupa Kulit, Ini Kata Pengacara

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved