Kasus Vina Cirebon

Susno Duadji Desak KY Periksa Hakim Kasus Vina Cirebon:Tak Sudi Pajak untuk Menggaji Hakim Tak Becus

Susno tetap berharap hakim yang mengadili Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal bisa bersikap adil

Youtube Intens Investigasi
Eks Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji meminta Polda Jabar, Akhamd Wiyagus mundur dari jabatannya pasca Pegi Setiawan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon. 

Hal tersebut memicu pengacara Iptu Rudiana, Ronny Sapulete "menyerang' sosok Susno Duadji dalam acara Rakyat Bersuara, Selasa (23/72024).

Perdebatan tersebut berawal dari Susno Duadji mengungkap kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon seperti motor yang digunakan pelaku yang hanya 3 unit, ditambah motor korban ada 4 motor.

Padahal, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP), jumlah pelaku kasus Vina ada 11 orang.

"Pelaku ada 11 orang, sepeda motor 4 kejar-kejaran. Terus yang 3 kejar-kejaran dengan lari," tanya Susno. 

Menurut Susno, normalnya kalau memang kejar-kejaran 11 pelaku dan korban, ada enam motor pelaku dan satu motor korban.

Hal ini, lanjut Susno, menunjukkan ketidaktelitian penyidik dalam menyampaikan pertanyaan ke saksi.

Baca juga: Tahun 2016 Saka Tatal Dihujat Orang Saat Sidang, Kini Beda 180 Derajat, Banjir Doa dan Dukungan

Baca juga: Simpan Ganja 5 Kilo di Kebun Sawit, Dua Orang Diamankan Jajaran Polsek Bagan Sinembah Rohil

"Kalau Serse, akan ditanyakan apakah mereka berboncengan, atau sendiri. Dari situ saja sudah terjawab," sindir Susno.

Tak terima dengan pernyataan Susno, Ronny Sapulete langsung mempertanyakan kapasitas Susno menyoroti kasus ini.

"Saya mohon maaf ya pak jenderal. Saya juga harus tahu posisi bapak. sebagai praktis hukum kah? sebagai polisi yang pernah menyidak kah?," tanya Ronny.

Aiman Witjaksono yang menjadi pembawa acara langsung menerangkan kalau Susno diundang sebagai orang yang pernah tahu betul soal penyidikan dimana pun.

Mendengar itu Susno pun menjelaskan kapasitasnya sambil tersenyum.

"Saya mantan praktisi hukum, yang 36 tahun pernah menjadi polisi. Saya mantan perumus hukum, ada beberapa undang-undang di Republik ini yang kita rumuskan, termasuk KUHP yang sudah 20 tahun di DPR yang belum terbit," tegas Susno Duadji.

Tak hanya itu, Susno Duadji menegaskan jika dia sempat menjadi Kapolda Jawa Barat sehingga dirasa perlu untuk memberi keterangan sebenarnya dan seadil-adilnya.

"Kapolda Jawa Barat ini loh. 2008 itu saya tidak pernah membagi kalau jembatan itu milik ini, milik itu. Sesuai dengan yuridiksi kabupaten kota," tegasnya.

Jawaban Susno Duadji itu rupanya sempat membuat Rhonny Sapulette terdiam.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved