Kasus Vina Cirebon
Susno Duadji Desak KY Periksa Hakim Kasus Vina Cirebon:Tak Sudi Pajak untuk Menggaji Hakim Tak Becus
Susno tetap berharap hakim yang mengadili Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal bisa bersikap adil
"Kita harus menghargai yang namanya putusan, apalagi memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila suka tidak suka, maka lakukan upaya hukum selanjutnya," tambahnya.
Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Adapun terpidana ditangkap berdasarkan laporan Iptu Rudiana dari kesaksian Aep dan Dede.
Namun kini Dede muncul mengungkapkan kesaksiannya palsu atas perintah Iptu Rudiana dan Aep.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.