Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ronald Tannur Bebas

Tangis Ronald Tannur Pecah Saat Divonis Bebas, Inilah Perjalanan Kasus Pembunuhan Dini Sera

Ronald Tannur, yang merupakan eks anak DPR RI dari PKB dituding membunuh Dini Sera Afrianti , setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club

Editor: Muhammad Ridho
Dok tiktok @bebyandine
Tangis Ronald Tannur Pecah Saat Divonis Bebas, Inilah Perjalanan Kasus Pembunuhan Dini Sera 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tangis Gregorius Ronald Tannur pecah setelah divonis bebas oleh hakim.

Ronald Tannur, yang merupakan eks anak DPR RI dari PKB dituding membunuh Dini Sera Afrianti , setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober tahun lalu, dijatuhi vonis bebas.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024) kemarin.

Ia menyatakan, bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (25/7/24).

Pria berkacamata itu enggan menjawab banyak pertanyaan wartawan soal putusan hakim itu.

Sementara kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu.

"Alhamdulillah," ucapnya singkat.

Perjalanan Kasus

Vonis bebas yang diterima Ronald Tannur ini cukup menuai perhatian dari berbagai pihak.

Pasalnya JPU menuntut Ronald Tannur dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved