Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dicegat Saat Berkendara, Pengedar Narkoba di Ukui Pelalawan Simpan 29 Paket di Kotak Minyak Rambut

Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus polisi di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan Riau

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
istimewa
Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus polisi di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus polisi di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan Riau pada Rabu (24/7/2024) lalu. 

Sebanyak 29 paket sabu-sabu disita polisi dari tangan pria tersebut saat penggeledahan.

Pelaku berinisial AJ alias Jebe (34) yang merupakan warga Desa Bagan Limau, Ukui.

Jebe ditangkap Tim Opsnal Polsek Ukui di Simpang Tugu Desa Bagan Limau tanpa perlawanan. 

"Tersangka ini ditangkap dengan cara dicegat saat mengendarai sepeda motor. Ia merupakan pengedar narkoba di wilayah itu," kata Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Harianto kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: 5 Kades di Pelalawan Riau Belum Bisa Menerapkan Perpanjangan Masa Jabatan, Begini Penjelasan DPMD 

Edy Harianto menerangkan, penangkapan pengedar sabu di Ukui itu berawal dari informasi yang diterima Polsek Ukui jika di Desa Bagan Limau sering terjadi transaksi narkoba.

Lantas Tim Opsnal diperintahkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. 

Polisi siaga di tempat yang biasanya sebagai lokasi transaksi pengedar dan pembeli sabu-sabu.

Setelah menunggu beberapa lama di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka Jebe muncul dengan menggunakan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam.

"Anggota di lapangan langsung menyetop tersangka dan melakukan penggeledahan badan. Ada kotak minyak rambut ditemukan," tambah Edy Harianto.

Petugas membuka kotak minyak rambut warna hitam itu ternyata berisi 29 paket kecil sabu-sabu siap edar seberat 5 gram.

Saat diinterogasi, pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari temannya bernama Hendrik.

Polisi menetapkan Hendrik sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Tersangka Jebe digiring ke Mapolsek Ukui untuk diperiksa lebih lanjut bersama dengan barang bukti sabu-sabu, plastik klep merah besar, telepon genggam, kotak minyak rambut, dan sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nomor polisi.

( Tribunpekanbaru.com /Johannes Wowor Tanjung)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved