Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sampah di Pekanbaru

FOTO: TPS Liar di Pekanbaru Dipasang Spanduk Sanksi Berat Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Sebuah spanduk tentang larangan membuang sampah dipasang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Jalan Kartika Sari

Penulis: Theo Rizky | Editor: Sesri
FOTO: TPS Liar di Pekanbaru Dipasang Spanduk Sanksi Berat Bagi Pembuang Sampah Sembarangan - Sebuah-spanduk-tentang-larangan-membuang-sampah-di-pekanbaru.jpg
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Sebuah spanduk tentang larangan membuang sampah dipasang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Jalan Kartika Sari, Kecamatan Rumbai Pekanbaru, Jumat (25/7/2024).
FOTO: TPS Liar di Pekanbaru Dipasang Spanduk Sanksi Berat Bagi Pembuang Sampah Sembarangan - spanduk-tentang-larangan-membuang-sampah-di-Pekanbaru.jpg
Tribunpekanbaru.com / Theo Rizky
Sebuah spanduk tentang larangan membuang sampah dipasang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Jalan Kartika Sari, Kecamatan Rumbai Pekanbaru, Jumat (25/7/2024).
FOTO: TPS Liar di Pekanbaru Dipasang Spanduk Sanksi Berat Bagi Pembuang Sampah Sembarangan - larangan-membuang-sampah-dipasang-di-Tempat-Pembuangan-Sampah-TPS-liar.jpg
Tribunpekanbaru.com / Theo Rizky
Sebuah spanduk tentang larangan membuang sampah dipasang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Jalan Kartika Sari, Kecamatan Rumbai Pekanbaru, Jumat (25/7/2024).

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebuah spanduk tentang larangan membuang sampah dipasang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Jalan Kartika Sari, Kecamatan Rumbai Pekanbaru, Jumat (25/7/2024).

Satu persatu TPS liar di Kota Pekanbaru mulai ditutup. Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah menutup TPS tersebut sejak awal pekan ini.

Lokasi tersebut dipasangi spanduk larangan buang sampah kepada warga yang ada. Spanduk itu juga memuat sanksi berat bagi oknum warga yang nekat buang sampah sembarangan.

Sanksi berat tersebut yakni enda maksimal Rp 5 juta karena sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Denda ini tentu nantinya bakal membuat oknum warga yang buang sampah sembarangan bakal jera.

( Tribunpekanbaru.com / Theo Rizky)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved