Sampah di Pekanbaru
FOTO: TPS Liar di Pekanbaru Dipasang Spanduk Sanksi Berat Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Sebuah spanduk tentang larangan membuang sampah dipasang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Jalan Kartika Sari
Penulis: Theo Rizky | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebuah spanduk tentang larangan membuang sampah dipasang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Jalan Kartika Sari, Kecamatan Rumbai Pekanbaru, Jumat (25/7/2024).
Satu persatu TPS liar di Kota Pekanbaru mulai ditutup. Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah menutup TPS tersebut sejak awal pekan ini.
Lokasi tersebut dipasangi spanduk larangan buang sampah kepada warga yang ada. Spanduk itu juga memuat sanksi berat bagi oknum warga yang nekat buang sampah sembarangan.
Sanksi berat tersebut yakni enda maksimal Rp 5 juta karena sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Denda ini tentu nantinya bakal membuat oknum warga yang buang sampah sembarangan bakal jera.
( Tribunpekanbaru.com / Theo Rizky)
| Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Minta Kecamatan Lebih Proaktif Dukung Kinerja LPS Pekanbaru |
|
|---|
| Wali Kota Pekanbaru Ingatkan LPS, Jangan Pungut Iuran Berlebihan, Bekerja Sesuai Regulasi |
|
|---|
| Tumpukan Sampah Kembali Terlihat di Pekanbaru, DLHK: LPS Harus Angkut Tepat Waktu |
|
|---|
| Tumpukan Sampah Kembali Terlihat, Wako Pekanbaru Ingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab |
|
|---|
| LPS Mulai Beroperasi di Pekanbaru, Badan Pengawas Awasi Proses Pengangkutan Sampah |
|
|---|



Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.