Ronald Tannur Bebas
Jadi Kontroversi, Komisi III DPR RI Turun Tangan Atas Putusan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Kontroversi putusan bebas Ronald Tannur ini pun membuat Komisi Yudisial (KY) dan Komisi III DPR RI turun tangan .
TRIBUNPEKANBARU.COM - Putusan hakim yang bebaskan Ronald Tannur Bebas menimbulkan pro dan kontra.
Bebasnya Ronald Tannur dalam sidang dugaan kematian Dini Sera Afriyanti membuat publik kecewa pada Gregorius Ronald Tannur .
Ini karena keyakinan hakim Erintuah Damanik dalam mengambil putusan mengabaikan fakta yang ada.
Kontroversi putusan bebas Ronald Tannur ini pun membuat Komisi Yudisial (KY) dan Komisi III DPR RI turun tangan .
Kini, tiga hakim yang memimpin sidang tersebut telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Di sisi lain, Komisi III DPR juga turut andil dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama keluarga korban.
Selain keluarga korban, RDP tersebut juga bakal dihadiri oleh ahli hukum untuk memperkuat argumentasi kasasi yang didorong oleh DPR agar dilakukan oleh jaksa.
Hakim Dilaporkan ke MA dan KY
Ketua majelis hakim, Erintuah Damanik dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Hal itu buntut vonis bebas yang dijatuhkan olehnya terhadap Ronald Tannur.
Pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengatakan akan melaporkan hakim tersebut kepada Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.
"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024).
Ketidakpuasan Dimas ketika Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.
"Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa," katanya.
Selain berupaya mencari keadilan dengan melaporkan ke Mahkamah Agung, ia juga akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
Saksi Bongkar Tawar Menawar Suap Kasus Ronald Tannur dengan Zarof Ricar: Dari Rp 15 M Jadi Rp 5 M |
![]() |
---|
Punya Tabiat Buruk, Majelis Hakim Minta Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur Tak Menghubungi Mereka |
![]() |
---|
FAKTA Eks Ketua PN Surabaya Terlibat dalam Vonis Bebas Ronald Tannur: Atur Hakim, Terima Uang Haram |
![]() |
---|
SOSOK R , Hakim di PN Surabaya Belum Ditangkap, Biang Kerok Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Ronald Tannur Membunuh Pacarnya: Vonis Bebas Batal, Mama Ketahuan Sogok Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.