Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ronald Tannur Bebas

Jadi Kontroversi, Komisi III DPR RI Turun Tangan Atas Putusan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Kontroversi putusan bebas Ronald Tannur ini pun membuat Komisi Yudisial (KY) dan Komisi III DPR RI turun tangan .

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Jadi Kontroversi, Komisi III DPR RI Turun Tangan Atas Putusan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Putusan hakim yang bebaskan Ronald Tannur Bebas menimbulkan pro dan kontra.

Bebasnya Ronald Tannur dalam sidang dugaan kematian Dini Sera Afriyanti membuat publik kecewa pada Gregorius Ronald Tannur .

Ini karena keyakinan hakim Erintuah Damanik dalam mengambil putusan mengabaikan fakta yang ada.

Kontroversi putusan bebas Ronald Tannur ini pun membuat Komisi Yudisial (KY) dan Komisi III DPR RI turun tangan .

Kini, tiga hakim yang memimpin sidang tersebut telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Di sisi lain, Komisi III DPR juga turut andil dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama keluarga korban.

Selain keluarga korban, RDP tersebut juga bakal dihadiri oleh ahli hukum untuk memperkuat argumentasi kasasi yang didorong oleh DPR agar dilakukan oleh jaksa.

Hakim Dilaporkan ke MA dan KY

Ketua majelis hakim, Erintuah Damanik dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Hal itu buntut vonis bebas yang dijatuhkan olehnya terhadap Ronald Tannur.

Pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengatakan akan melaporkan hakim tersebut kepada Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.

"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024).

Ketidakpuasan Dimas ketika Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.

"Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa," katanya.

Selain berupaya mencari keadilan dengan melaporkan ke Mahkamah Agung, ia juga akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved