Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ronald Tannur Bebas

Jadi Kontroversi, Komisi III DPR RI Turun Tangan Atas Putusan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Kontroversi putusan bebas Ronald Tannur ini pun membuat Komisi Yudisial (KY) dan Komisi III DPR RI turun tangan .

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Jadi Kontroversi, Komisi III DPR RI Turun Tangan Atas Putusan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur 

"Pada RDPU tersebut, kami juga akan mengundang ahli-ahli hukum diantaranya Asep Iwan untuk bisa memperkuat argumentasi kasasi jaksa," katanya.

Sulit diterima akal sehat

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Ronald Tannur, sulit diterima akal sehat.

Sebab putusan itu, seolah-olah mengabaikan fakta dan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Saya pribadi sangat prihatin dengan vonis bebas ini. Rasanya sulit diterima akal sehat dalam perspektif keadilan. Dan putusan ini bisa menggerus trust masyarakat kepada pengadilan," kata Didik Mukrianto kepada Tribunnews.com, Kamis (25/7/2024).

Didik berpendapat, majelis hakim minimal harusnya bisa mempertimbangkan pemberlakuan dolus eventualis/voorwadelijk opzet. Di mana dengan dilakukannya suatu perbuatan, pelaku menyadari kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki.

Namun kesadaran tentang kemungkinan terjadinya akibat lain itu tidak membuat pelaku membatalkan niatnya dan ternyata akibat yang tidak dituju tersebut benar-benar terjadi.

"Dengan kata lain, pelaku pernah berpikir tentang kemungkinan terjadinya akibat yang dilarang undang-undang, namun ia mengabaikannya dan kemungkinan itu ternyata benar-benar terjadi," ucapnya.

Didik menambahkan, bisa dimengerti jika publik merasa ada keadilan yang terkoyak akibat putusan vonis bebas Ronald Tanur. Sebab, commons sense publik terlalu mudah untuk memahami fakta dan kasus sejak awal.

"There is something wrong. Something wrong dengan putusan itu, seolah-olah mengabaikan fakta dan alat bukti yang diajukan penuntut umum," ucapnya.

"Untuk menciptakan tertib hukum dan trust masyarakat terhadap pengadilan, salah satunya melalui putusan yang berkualitas dan berkeadilan. Putusan yang berkualitas dan berkeadilan mencerminkan kualitas hakim," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved