Kasus Vina Cirebon

Soal Foto Jasad Vina dan Eky, Saka Tatal Ungkap Faktanya di Sidang Hari Ini: Dulu Hanya Ada Baju Eky

Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti juga menegaskan, lima foto novum yang dihadirkan di Sidang PK  tak pernah dihadirkan di persidangan

Tribun Jabar
Pertama kali ! Cerita Penangkapan Saka Tatal tahun 2016 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hari ini Sidang PK Saka Tatal sudah selesai digelar.

Dari persidangan itu, ada novum atau bukti baru terkait Kasus Vina Cirebon.

Bukti baru itu adalah lima foto jasad Vina dan Eky setelah kejadian pembunuhan pada 27 Agustus 2016.

Saka menegaskan foto tersebut tak pernah dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Menurut Saka, saat itu hanya ditunjukkan bukti berupa baju korban, termasuk baju milik Eky.

"Jadi foto yang tadi Saka tidak pernah melihat di dalam persidangan. Jadi di persidangan cuma menunjukkan baju, baju korban, temasuk itu bajunya Eky."

"Jadi kalau foto-foto itu enggak ada sama sekali," kata Saka usai Sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Cirebon, yang dilansir dari tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (26/7/2024).

Senada dengan Saka, Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti juga menegaskan, lima foto novum yang dihadirkan di Sidang PK  tak pernah dihadirkan di persidangan sebelumnya.

Baca juga: Baru Terbongkar Kondisi Helm Eky Pacar Vina Cirebon, Ternyata Hanya Tinggal Busa Saja

Baca juga: Bukti Baru di Sidang PK Saka Tatal Ditolak, JPU: Pemohon Tidak Konsisten

Titin menyebut, foto tersebut memang betul diambil saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada Agustus 2016 lalu.

Namun foto itu baru didapat oleh Kakak Saka Tatal, Selis pada Mei 2024.

"Kalau tadi dinyatakan itu (foto novum) ada di dalam berkas, Saka juga memahami apakah betul foto-foto yang ditampilkan satu sampai lima itu pernah dihadirkan di persidangan."

"Tidak pernah dihadirkan di persidangan Saka Tatal. Foto itu betul diambil pada saat kejadian, tetapi Selis (kakak Saka Tatal) mengetahuinya Mei 2024. Jadi foto itu tidak pernah dihadirkan di persidangan," terang Titin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Saka lainnya, Farhat Abbas mengatakan, dengan adanya novum foto-foto Vina dan Eky ini seharusnya Kepolisian dan Jaksa bisa membuka kembali bukti-bukti tersebut.

Karena jika bukti itu adalah benar, maka meninggalnya Vina dan Eky ini bisa diputuskan murni karena kecelakaan bukan pembunuhan.

"Jadi catatan saja begini, foto-foto laka lantas saat itu yang menerangkan posisi keadaan mayat itu tidak pernah dihadirkan di persidangan."

"Itu yang kita akan menyesuaikan dengan argumentasi di memori peninjauan kembali (PK). Harusnya pihak Kepolisian atau Jaksa kembali ikut menghadirkan dan mengajak anggota-anggotanya untuk membuka kembali bukti-bukti tersebut. Sebab jika itu terbukti dan logis, berarti tidak ada kejadian pembunuhan. Itu murni kecelakaan," tegas Farhat Abbas.

Baca juga: Disomasi Iptu Rudiana, Liga Akbar Justru Bersyukur Bakal Bertemu Ayah Eky, BAP Tetap Dicabut

Baca juga: TERUNGKAP Fakta Baru Status Hubungan Vina dan Eky Sebelum Kejadian di Malam Itu

Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024). (Tribuncirebon.com / Eki Yulianto)

Jaksa Sebut Novum Foto Jasad Eky-Vina Bukan Bukti Baru

Jaksa menyebut novum atau bukti baru yang disebut oleh kuasa hukum Saka Tatal yakni foto jasad Eky dan Vina saat berada di Rumah Sakit Gunung Jati bukanlah bukti baru.

Sekadar informasi, foto jasad Eky dan Vina tersebut diklaim oleh kuasa hukum Saka Tatal sebagai bukti baru saat sidang perdana PK yang digelar, Rabu (24/7/2024) lalu.

Senada, jaksa juga mengungkapkan novum yang disebutkan kuasa hukum Saka Tatal yaitu foto serpihan daging di baut penopang lampu penerangan jalan di sekitar lokasi kejadian tempat tewasnya Eky dan Vina bukanlah bukti baru.

Dia mengatakan foto tersebut sudah pernah dilampirkan saat sidang atas terdakwa Saka Tatal.

"Bahwa berdasarkan fakta hukum novum 1-3 dan novum 5 yang dianggap oleh penasihat hukum Peninjauan Kembali merupakan foto lama yang telah dilampirkan dalam berkas perkara atas nama anak Saka Tatal," kata jaksa dalam sidang PK lanjutan yang digelar pada Jumat (26/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Menurut Jaksa, novum foto jasad Vina dan Eky yang diajukan oleh pihak Saka itu memiliki makna yang sama.

Hanya saja foto tersebut diambil dengan sudut yang berbeda saja.

Jaksa juga menyebut foto tersebut pernah digunakan untuk pemeriksaan Vina dan Eky saat melakukan visum oleh tim dokter forensik pada 13 September 2016 di RS Bhayangkara Indramayu yang diketuai oleh Andi Nur Rohman.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved