Vonis Bebas

5 FAKTA Kasus Oviria Angraini: IRT di Pekanbaru yang Ditetapkan Tersangka Polisi tapi Tidak Terbukti

Dalam rekaman rersebut terlihat jelas OA adalah korban pengaiayaan (video sudah di lampirkan sebagai bukti, visum dan saksi serta hp sudah disita).

Istimewa
Oviria Angraini Divonis Bebas, Kasus Penganiayaan di Pekanbaru, Mirwansyah: Berkah Jumat! 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas seorang Ibu Rumah Tangga, Jumat (26/7/2024).

Adalah OA alias Oviria Angraini, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polsek Tenayan Raya satu tahun yang lalu.

Berikut beberapa fakta vonis bebas Oviria Angraini.

1. Awal Mula Kasus

Kejadian dugaan penganiayaan terhadap OA ini bermula ketika korban menagih sisa uang pekerjaan suaminya yang belum dibayarkan dari 2019 sampai saat ini oleh suami Sdr. RAF (pekerjaan bangunan rumah sudah selesai).

Namun sisanya sebesar kurang lebih 40 juta rupiah belum di bayarkan oleh Sdr. RAF.

Karena keadaan Suami Korban (BN) tengah sakit dan sudah tidak bekerja lagi, akhirnya korban datang menjumpai Sdr. (RAF) di rumahnya untuk menagih sisa uang suaminya tersebut, karena sisa uang tersebut sangat di butuhkan untuk pengobatan suaminya.

Bukannya mendapatkan hak nya justru Korban (OA) mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, sehingga terjadilah penganiayaan terhadap OA yang diduga dilakukan oleh istri sdr. (RAF).

Baca juga: Emosi Gondrong Mendidih, Cinta Berubah Dendam: Pengakuan Kekasih Membuat Gondrong Gelap Mata

Baca juga: Anak Mana yang Terima Ayahnya Dibunuh, Suara Muhibin Bergetar Tahan Tangis Lihat Pelaku Diciduk

2. Direkam Anak Korban

Pada kejadian tersebut terekam oleh anak OA yang turut ikut bersama ibunya dirumah sdr. RAF.

Dalam rekaman rersebut terlihat jelas OA adalah korban pengaiayaan (video sudah di lampirkan sebagai bukti, visum dan saksi serta hp sudah disita).

3. Laporan tandingan

Namun, saat pihak (RAF) mengetahui bahwa korban (OA) membuat laporan ke polsek, akhirnya pihak (RAF) membuat laporan tandingan.

Dan dari laporan pihak (RAF) tersebut justru OA yang di tetapakan sebagai tersangka oleh polsek Tenayan Raya.

4. Banyak Kejanggalan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved