Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ronald Tannur Bebas

Inilah Keanehan dan Kejanggalan Sikap Hakim di Persidangan Vonis Bebas Ronald Tannur

Kuasa hukum keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq bongkar sederet kejanggalan sebelum vonis bebas

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024). 

“Hakim ini cenderung intervensif, beberapa kali dia menghentikan keterangan dari ahli forensik. Misalnya pada saat ahli forensik menerangkan adanya luka perut di bagian perut dan hati, kemudian dia mengatakan bahwasannya ‘disitukan belum tentu menyebabkan meninggal dunia’ ada kata-kata seperti itu, bahkan dia mengatakan ‘dari mana kamu tahu bahwa dia meninggal karena dilindas mobil?’ pernyataan hakim seperti itu tidak relevan dengan saksi yang dihadirkan sebagai saksi forensik,” ujar Dimas.

Sebagaimana diketahui, putusan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menjatuhkan vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edward Tannur.

Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

KY Investigasi Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi Yudisial (KY) menyoroti Hakim Erintuah Damanik lantran putusannya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan hingga tewas terhadap Dini Sera Afrianti dinilai kontroversial.

Ronald Tannur merupakan anak dari anggota DPR RI Edward Taannur yang membunuh Dini Sera Afrianti, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat.

"Saya mendapat informasi dari tim investigasi, sudah turun dan sudah melakukan penelusuran. Sudah mulai mencari bukti-bukti beberapa," Kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewanta, Jumat (26/7/2024) dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV.

Sejumlah bukti tengah dikumpulkan oleh Tim Investigasi KY, termasuk bakal mempelajari berkas putusan hakim secara utuh.

Nantinya, bukti-bukti tersebut menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim yang memutus perkara Ronald Tannur.

"Kami juga belum mendapat putusannya, putusan yang utuh. Sehingga kita belum bisa mempelajari seutuhnya," katanya.

"Ketika cukup bukti dan kita pelajari putusan itu apakah wajar atau tidak, logis atau tidak. Itu lah yang menjadi pintu masuk kemungkinan adanya pelanggaran etik hakim," lanjutnya.

Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik yang memimpin sidang Ronald Tannur diketahui juga sudah mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya, pada Jumat (26/7/2024).

Namun, Damanik tak merinci untuk kepentingan apa ia mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya.

Damanik tampak berjalan tergesa-gesa ketika awak media memperhatikannya.

Ketika ditanya apakah datang mengonfirmasi putusan Gregorius Ronald Tannur, ia dengan tegas menyangkal.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved