Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilwako Pekanbaru

Punya 2 Kursi di DPRD, Hanura Belum Serahkan SK Resmi Pilwako Pekanbaru ke Calon Mana Pun

DPP Partai Hanura belum memutuskam untuk memberikan SK resmi kepada calon wali kota untuk Pilwako Pekanbaru 2024.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: M Iqbal
Istimewa
Partai Hanura 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Partai Hanura Pekanbaru memiliki pengaruh dan andil besar, untuk Pilwako Pekanbaru. Di DPRD Pekanbaru, partai ini punya 2 kursi. Artinya, Hanura merupakan partai Parlemen dan bisa mengusung calon.

Sejauh ini, Partai Hanura sudah sempat memberikan rekomendasi atau surat tugas, kepada bakal calon Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

Meski Agung Nugroho kini sudah resmi berpasangan dengan Markarius Anwar, dengan modal Partai Demokrat 8 kursi dan PKS 8 kursi, namun DPP Partai Hanura belum memutuskam untuk memberikan SK resmi.

Wakil Ketua Bidang OKK DPP Hanura Irjen Purn Syafrizal SH MH, saat membuka acara Rapimda I Partai Hanura Riau di Kota Pekanbaru Sabtu kemarin menyampaikan, bahwa Partai Hanura merupakan partai besar, sehingga jangan sampai ada kader yang mengkerdilkan diri.

Baca juga: Belum ada Lawan di Pilwako Pekanbaru Muncul, Agung - Markarius Gerak Cepat Turun ke Masyarakat

Bayangkan saja di musim Pilkada serentak 2024, sebanyak 1.046 calon yang maju di Pilkada datang ke DPP minta rekom dan SK. Baik itu calon Gubernur/calon Wakil Gubernur, calon Wali Kota/ calon Wakil Wali Kota dan calon Bupati/ calon Wakil Bupati. Termasuk halnya Kota Pekanbaru.

"Yang datang itu tokoh, bukan kaleng- kaleng. Makanya kita selaku kader harus bangga dengan Hanura. Tentu saya selaku koordinator di Partai Hanura untuk Pilkada serentak, akan melihat hasil terakhir di semua daerah. Siapa calon yang berpeluang menang. Kita di situ," tegasnya.

Ketua DPC Partai Hanura Pekanbaru Ali Suseno MH saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com membenarkan, bahwa partainya setakat ini baru memberikan surat tugas kepada Agung Nugroho.

"Kami baru akan putuskan untuk SK resmi di injury time. Kepada siapa akan diberikan, belum sampai sekarang," aku Ali Suseno, Minggu (28/7/2024).

Ditegaskan Anggota DPRD Pekanbaru ini, untuk keputusan SK resmi tersebut, menjadi kewenangan DPP Hanura. Daerah hanya menyodorkan nama saja, dan tidak punya kewenangan penuh dalam menentukan calon.

Namun dirinya yakin DPP tidak akan salah langkah dalam menetapkan calon. Apalagi Partai Hanura merupakan partai besar, yang tidak mungkin memberikan kepada sembarangan calon.

( Tribunpekanbaru.com /Syafruddin Mirohi)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved