Ronald Tannur Bebas

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan ke KY, Keluarga Dini Geram: Tidak Masuk Akal

Ujang pun turut hadir ke KY dengan kenakan jaket berwarna abu-abu tua, di dalamnya ia mengenakan kemeja dan celana tisu berwarna coklat.

WartaKota/Rafsanzani Simanjorang
Ujang (mengenakan topi) saat tiba di Komisi Yudisial untuk mencari keadilan. Ujang merupakan ayah dari Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pasca vonis Ronald Tannur Bebas kini keluarga korban, Dini Sera Afriyanti mengambil langkah tegas.

Mereka mendatangi Komisi Yudisial (KY) ditemani kuasa hukumnya, Senin (29/7/2024) pagi.

Keluarga mendiang Dini bersama kuasa hukum datang ke KY untuk melaporkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis Hakim PN Surabaya membebaskan putra anggota DPR RI Partai PKB, Gregorius Ronald Tannur, dari tuduhan sebagai pelaku penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Majelis Hakim PN Surabaya menganggap Ronald tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dari dakwaan atau tuduhan itu.

Diketahui, Ronald Tannur didakwa Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP atau ketiga pasal 359 KUHP dan ayat 1 KUHP.

Keputusan hakim yang menyatakan Ronald Tannur bebas membuat ayah almarhum Dini, Ujang, sedih dan kecewa.

Ujang pun turut hadir ke KY dengan kenakan jaket berwarna abu-abu tua, di dalamnya ia mengenakan kemeja dan celana tisu berwarna coklat.

 

Dari kulitnya yang terlihat keras dan rambut yang mulai memutih, terpancar rasa getir dari perjuangannya selama ini.

Baca juga: Sudut Ruangan Ini Menjadi Lokasi Pencabulan Santri di Pesantren Canduang Sumbar: Tidak Ada CCTV

Baca juga: 7 Fakta Penemuan Kerangka Manusia di Kampar, Riau: Hasil Otopsi dan Pengakuan Keluarga Berbeda

"Walaupun bapak orang bodoh. Apalagi orang pintar, itu putusan tiba-tiba bebas dari putusan 12 tahun penjara tidak masuk akal," kata Ujang kepada wartawan.

Tangan Ujang tampak mengepal saat memberikan keterangan.

Rasa pedih terpancar dari dua bola matanya.

"Harapan bapak, mohon kepada semuanya agar ini diadili sebenar-benarnya. Mudah-mudahan hakim dan semua penegak hukum itu adil," ucap Ujang.

Kabar bebasnya Ronald, saat keluarga Ujang sedang menggelar pengajian almarhum ibu Dini Sera Afriyanti.

Ujang menerangkan bahwa keluarganya hanya masyarakat kecil dan dirinya hanya seorang petani yang disakiti oleh terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved