Ronald Tannur Bebas

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan ke KY, Keluarga Dini Geram: Tidak Masuk Akal

Ujang pun turut hadir ke KY dengan kenakan jaket berwarna abu-abu tua, di dalamnya ia mengenakan kemeja dan celana tisu berwarna coklat.

WartaKota/Rafsanzani Simanjorang
Ujang (mengenakan topi) saat tiba di Komisi Yudisial untuk mencari keadilan. Ujang merupakan ayah dari Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. 

Terdakwa maupun keluarga terdakwa tidak memiliki niat tulus meminta maaf maupun memberikan santunan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfaraouq mengatakan kedatangan mereka ke Komisi Yudisial (KY) guna memperjuangkan keadilan di Indonesia.

Baca juga: DETIK-DETIK Selebgram Medan Sedot Lemak hingga Meregang Nyawa: Sempat Ngigau dan Dilarikan ke RS

Baca juga: FAKTA Baru 2 Guru Cabuli Santri di Pesantren Canduang Sumbar:Tergabung Sindikat Penyimpangan Seksual

"Kami melaporkan kepada Komisi Yudisial atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Gregorius Ronald Tannur)," yang sudah diputus bebas," ucapnya.

Pihaknya meminta ketiga hakim tersebut diperiksa dan dilakukan penindakan dari Komisi Yudisial.

Pertimbangan hakim tersebut diklaim pihaknya tidak benar dengan mengesampingkan hasil visum korban.

Kemudian, pihaknya menunjukkan di dalam surat dakwaan bahwasanya tidak ada niat dari tersangka kala itu untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari pengadilan negeri surabaya untuk memutuskan bebas tersangka GRT.

Ditambah pula tidak ada niat baik dari pihak tersangka yang membuat putusan hakim seakan tidak logis.

DPR RI Murka

Diberitakan sebelumnya, DPR RI murka mendengar kabar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melepaskan anak eks politisi PKB Ronald Tannur yang menjadi tersangka pembunuhan.

Kemurkaan anggota DPR RI Komisi III Ahmad Sahroni itu diungkapkannya kepada awak media seperti dikutip dari Youtube Kompas.com pada Kamis (25/7/2024).

Sahroni menyebut bahwa hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya sudah tidak waras.

Sahroni menduga hakim tersebut tidak memiliki anak perempuan sehingga tidak bisa merasakan bagaimananya ketidakadilan yang menimpa korban.

“Terkait Hakim PN Surabaya mungkin hakimnya sakit, mungkin dia tidak punya seorang anak perempuan yang bisa merasakan bagaimana perempuan diperlakukan tidak selayaknya,” ucapnya.

Semakin aneh kata Sahroni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya sudah menuntut 12 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.

Sahroni pun curiga ada permainan di balik pembebasan anak eks politisi PKB sehingga meminta semua pihak mengawasi kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved