Selama Operasi Patuh Satlantas Polres Bengkalis Tilang 313 Pengendara dan Tegur 670 Pengendara
Sebanyak 313 tilang dikeluarkan Satlantas Polres Bengkalis dalam giat Operasi Patuh Lancang Kuning 2024
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Sebanyak 313 tilang dikeluarkan Satlantas Polres Bengkalis dalam giat Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 yang berlangsung selama empat belas hari ini. Hal ini diungkap langsung Kasatlantas Polres Bengkalis AKP Mulyana kepada tribunpekanbaru.com, Senin (29/7) siang.
Menurut dia, dari jumlah pelanggaran yang dikenakan tilang oleh pihaknya di dominasi pelanggaran pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm. Sebanyak 193 pengendara tidak menggunakan helm mendapat tindakan langsung Satlantas Polres Bengkalis.
"Selain penggunaan helm, beberapa pelanggaran yang kita tilang saat operasi patuh diantaranya pengendara yang melawan arus sebanyak 31 pengendara. Kemudian pengendara tidak menggunakan kelengkapan spion dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sebanyak 48 pengendara dan menggunakan knalpot brong sebanyak 10 pengendara," terang Kasatlantas.
Untuk kendaraan mobil yang dilakukan Tilang selama operasi patuh berlangsung pihak Lantas Polres Bengkalis menindak sebanyal 26 pengendara tidak menggunakan safetybelt dan dua pengendara melebihi muatan.
Selain tilang, Satlantas Polres Bengkalis selama operasi patuh juga mengeliarkan teguran. Setidaknya selama 14 hari teguran yang dikeluarkan sebanyak 670 teguran, teguran ini diberikan kepada pengendara yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari.
(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
| Polres Bengkalis Tetapkan SU Sebagai Tersangka Penipuan Kegiatan Berkedok Parade Bujang Dara |
|
|---|
| Fenomena Pengendara Motor Tutupi Pelat Nomor, Apa Tujuannya? |
|
|---|
| Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Kaur Keuangan, Sekdes Muntai Barat Dilaporkan ke Polres Bengkalis |
|
|---|
| Nasib Briptu M Risky, Oknum Polisi yang Berbuat Tak Senonoh Pada Siswi SMA yang Ditilangnya |
|
|---|
| Viral Komedian Sule Dihentikan Petugas Dishub: Tilang Aja ya Pak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.