Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Inilah Fakta-fakta Kematian Vina dan Eky Akibat Lakalantas bukan Pembunuhan, Semua Berkesesuaian

Dari sidang PK lanjutan Saka Tatal terungkap fakta-fakta soal kematian Vina dan Eky. Semakin mengarah jika keduanya tewas akibat lakalantas

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Vina dan Eky pergi membawa saksi barang sahabatnya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi tahun 2016 mulai menemukan titik terang.

Pada sidang Peninjauan Kembali ( PK ) Saka Tatal yang berlangsung, Selasa ( 30/7/2024) terungkap fakta - fakta yang bersesuaian.

Fakta yang terungkap mengarahkan bahwa kematian Vina dan Eky adalah karena kecelakaan tragis bukan pembunuhan.

Baca juga: Momen Farhat Abbas Menangis dengar Kesaksian Aldi yang Mengaku Disiksa dalam Kasus Vina Cirebon

Fakta yang terungkap di antaranya, kondisi jasad Eky dan Vina yang tidak memperlihatkan ada tanda-tanda kekerasan pembunuhan.

Barang bukti yang dihadirkan di persidangan tahun 2026 silam yang tidak ada korelasinya dengan kematian Vina dan Eky.

Kemudian kesaksian Aldi soal adanya penyiksaan oleh polisi juga sama dengan pengakuan Saka Tatal.

Selanjutnya adalah pengakuan teman dekat Vina yakni Mega dan Widi yang menyebutkan almarhum Vina di hari kejadian dalam kondisi datang bulan ( mentruasi).

Di media sosial beredar foto kondisi tragis mayat Vina Cirebon dan pacarnya Eky ketika pertama kali ditemukan warga pada 2016 lalu.
Di media sosial beredar foto kondisi tragis mayat Vina Cirebon dan pacarnya Eky ketika pertama kali ditemukan warga pada 2016 lalu. (Kolase Facebook)

Hadirkan Reza Indragiri dan Susno Duadji

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon akan kembali dilanjutkan, pada Rabu (31/7/2024).

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, ada empat saksi yang siap dihadirkan. Para saksi ahli itu datang dari ahli forensik hingga mantan Kabareskrim Polri.

Sidang itu beragendakan menghadirkan saksi ahli yang dilakukan pemohon. Kegiatan itu akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

"Kita akan bawa saksi ahli, ada Yongki, Asmi, Reza Indragiri, Pak Susno, sudah pasti itu," ujar Farhat usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cirebon dalam agenda saksi fakta, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Terungkap, Alasan Dede Tak Pernah jadi Saksi di Persidangan Kematian Vina, Nama Iptu Rudiana Disebut

Dalam sidang menghadirkan saksi fakta, tim kuasa hukum Saka Tatal membawa delapan orang.

Mereka terdiri Aldi, Selis, Jaka, Liga Akbar, Mega, Widi, Muchtar Effendy dan Jogi Nainggolan.

Usai mendengarkan saksi-saksi fakta tersebut, tim kuasa hukum Saka Tatal meyakini bahwa kematian Vina dan Eki pada tahun 2016 bukanlah hasil dari pembunuhan atau pemerkosaan, melainkan kecelakaan tragis.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved