Aksi Semen Kaki di Pekanbaru
Perwakilan Massa Aksi Semen Kaki Temui Pihak Kanwil BPN Riau, Ini Hasilnya
Perwakilan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir yang menggelar aksi semen kaki di depan Kanwil BPN ProvinSI Riau.
Penulis: Theo Rizky | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Perwakilan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir yang menggelar aksi semen kaki di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Provinsi Riau, Pekanbaru Rabu (31/7/2024) melakukan pertemuan dengan pihak BPN.
Disampaikan pendamping hukum massa aksi, Indra Lukman Siregar, dari hasil pertemuan, diketahui bahwa hak guna usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama Tbk telah berakhir pada 31 desember 2023 lalu.
Sementara itu terhadap proses perpanjangannya belum ada ditindaklanjuti karena belum memenuhi kelengkapan syarat.
"Salah satu yang tidak terpenuhi kelengkapan syaratnya adalah mengenai bukti pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang dibuktikan dengan tiga hal, adanya dokumen SK CPCL (calon petani/calon lahan) yang diterbitkan bupati, yang kedua adanya alokasi minimum 20 persen beserta realisasinya, yang ketiga adanya perjanjian kemitraan dengan kelembagaan pekebun bagi masyarakat sekitar, itu tidak ada," jelasnya
Menurut Indra, aksi ini bukan menuntut apa yang menjadi hak perusahaan, tapi apa yang menjadi hak masyarakat.
"Perusahaan boleh saja mengelola tanah negara tapi perusahaan harus mematuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan oleh undang-undang yang mana harus memenuhi alokasi 20 persen dalam bentuk plasma," ujarnya lagi.
Baca juga: Breaking News: Massa Gelar Aksi Semen Kaki di Depan Kantor BPN Riau Pekanbaru, Ini Tuntutannya
Diberitakan sebelumnya, massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir menggelar aksi semen kaki di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Riau, Pekanbaru.
Ada enam warga Kecamatan Balai Jaya, Kecamatan Rokan Hilir yang melakukan aksi semen kaki tersebut.
Dalam tuntutannya, massa aksi meminta Kepala Kanwil BPN Riau untuk menolak perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang menurut massa aksi terbukti tidak melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar.
Disampaikan Indra, Aksi itu merupakan simbol bahwa pihaknya tidak akan beranjak sebelum mendapatkan kepastian.
"Kami datang ke BPN karena ada surat balasan dari BPN 20 juni 2024 yang kami terima yang menyatakan bahwa PT Salim Ivomas telah memberikan persyaratan perpanjangan HGU nya mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar," ujarnya.
Dilanjutkan Indra, ternyata pihaknya mendapatkan bukti bahwa SK calon petani/calon lahan (CPCL) yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun dinas yang membidangi perkebunan belum ada.
"Alokasi lahan itu juga tidak ada, SK CPCL yang dilampirkan oleh PT Ivomas hanya SK CPCL mengenai SK peremajaan sawit rakyat (PSR) Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berbeda tupoksinya dengan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat yaitu plasma," jelas Indra.
Karena itu, lanjut Indra, pihaknya datang ke Kantor BPN Riau untuk memastikan apa yang dilampirkan oleh PT Salim Ivomas Pratama TBK benar atau tidak.
"Ternyata hasilnya di dalam bahwa semuanya itu hal yang bersifat dugaannya manipulatif, maka daripada itu kami menolak seluruh proses perpanjangan HGU PT Salim apabila hak masyarakat untuk mendapatkan plasma 20 persen minimum yang akan ditunaikan untuk masyarakat belum terpenuhi," tambahnya.
( Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky )
aksi semen kaki
Kanwil BPN Riau
TribunBreakingNews
Aliansi Masyarakat Sipil Rohil
Tribunpekanbaru.com
| Semen Kaki di Kantor BPN Riau, Masyarakat Balai Raja Rohil Tuntut 2 Poin Ini |
|
|---|
| Terkait Tuntutan Massa Aksi Semen Kaki, Ini Kata Kanwil BPN Riau |
|
|---|
| FOTO: Warga Rohil Gelar Aksi Semen Kaki di Depan Kantor BPN Riau di Pekanbaru |
|
|---|
| Begini Curahan Hati Peserta Aksi Semen Kaki di Kantor BPN Riau Pekanbaru |
|
|---|
| Breaking News: Massa Gelar Aksi Semen Kaki di Depan Kantor BPN Riau Pekanbaru, Ini Tuntutannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.