Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aksi Semen Kaki di Pekanbaru

Semen Kaki di Kantor BPN Riau, Masyarakat Balai Raja Rohil Tuntut 2 Poin Ini

Sebanyak 60 orang warga berasal dari sekitar kebun HGU PT SIMP menggelar aksi didepan Kantor BPN Riau Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Sejumlah warga Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir menggelar aksi semen kaki di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Riau, Pekanbaru Rabu (31/7/2024). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Masyarakat Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) datangi Kantor BPN Riau untuk meminta lembaga tersebut melakukan penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Ivo Mas Pratama (SIMP) di Rohil.

Sebanyak 60 orang warga berasal dari sekitar kebun HGU PT SIMP menggelar aksi didepan Kantor BPN Riau Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Rabu (31/7/2024).

Semenjak pagi masa aksi telah melakukan aksinya didepan kantor lembaga tersebut.

Baca juga: Breaking News: Massa Gelar Aksi Semen Kaki di Depan Kantor BPN Riau Pekanbaru, Ini Tuntutannya

Tidak hanya orasi, sejumlah masyarakat juga melakukan aksi semen kaki di depan Kantor BPN Riau

Pendamping Hukum warga yang melakukan aksi, Indra Lukman Siregar dikonformasi melalui sambungan telepon, Rabu (31/7/2024) mengatakan bahwa pada aksi ini warga melayangkan 2 poin tuntutan.

Dua poin tuntutan itu terkait permintaan kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau untuk menolak perpanjangan HGU PT SIMP yang terbukti tidak melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar (plasma).

Selain itu, masa aksi juga meminta Menteri ATR/ BPN untuk mengambil kebijakan redistribusi tanah dalam kerangka reforma agraria terhadap eks HGU PT SIMP.

Baca juga: FOTO: Warga Rohil Gelar Aksi Semen Kaki di Depan Kantor BPN Riau di Pekanbaru

Menurutnya masa penguasaan HGU oleh PT SIMP telah habis sejak akhir tahun 2023.

Saat ini pihak perusahaan tengah mengurus perpanjangan HGU tersebut.

"Perusahaan hingga hari ini belum melakukan kewajibannya untuk membangun kebun plasma masyarakat, sementara ini menjadi syarat dari perpanjangan HGU," ungkapnya.

Namun terkait kewajiban ini, perusahaan mengklaim telah melaksanakan kewajibannya terkait itu.

Klaim ini berdasarkan adanya SK terbit dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Rohil mengenai Calon Penerima dan Calon Lahan (CPCL) Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (Plasma).

"Terkait ini kita sudah berkomunikasi dengan Camat Balai Jaya dan Bupati Rohil bahwa SK itu tiada diterbitkan," ungkapnya.

Atas yang dilakukan perusahaan, masa menilai perusahaan tidak serius dan taat untuk melaksanakan kewajibannya.

Indra Lukman Siregar menyebut pada aksi ini BPN Riau menanggapi dan akan menindaklanjuti ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved