Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aksi Semen Kaki di Pekanbaru

Terkait Tuntutan Massa Aksi Semen Kaki, Ini Kata Kanwil BPN Riau

Aksi yang diwarnai dengan kegiatan semen kaki oleh enam warga tersebut menuntut agar Kepala Kanwil BPN menolak perpanjangan HGU

Penulis: Theo Rizky | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Sejumlah warga Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir menggelar aksi semen kaki di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Riau, Pekanbaru Rabu (31/7/2024). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -  Perwakilan massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir menemui pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Riau, Pekanbaru, Rabu (31/7/2024).

Aksi yang diwarnai dengan kegiatan semen kaki oleh enam warga dari Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir tersebut menuntut agar Kepala Kanwil BPN Riau menolak perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang menurut massa aksi terbukti tidak melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar.

Koordinator Substansi Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Riau, Yeni Feranika, usai pertemuan dengan massa aksi menyampaikan bahwa memang benar PT Salim Ivomas Pratama Tbk tengah dalam pengajuan HGU.

"Namun demikian saat ini permohonan tersebut belum kita proses karena masih ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi oleh pemohon," ujarnya kepada awak media.

Dilanjutkan Yeni, saat ini perusahaan itu juga tengah proses permohonan penerbitan peta bidang tanah dari Kementerian Agraria pusat.

Dalam permohonan tersebut PT Salim telah melengkapi dokumen-dokumen terkait kemitraan plasmanya berupa usulan dari beberapa camat kepada bupati.

"Terkait dari 20 persen sebenarnya itu kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini mungkin bupati atau kepala dinas yang membidangi dalam hal ini perkebunan, baik itu perkebunan kabupaten maupun provinsi," jelas Yeni.

Masih menurut Yeni, dari berkas tersebut memang belum ada diterbitkan SK calon petani/calon lahan (CPCL).

Baca juga: Begini Curahan Hati Peserta Aksi Semen Kaki di Kantor BPN Riau Pekanbaru

Baca juga: Perwakilan Massa Aksi Semen Kaki Temui Pihak Kanwil BPN Riau, Ini Hasilnya

"Namun berdasarkan ketentuan di bidang perkebunan, SK CPCL itu paling lama terbit satu tahun setelah HGU terbit, dan untuk pembangunan memfasilitasi kebun masyarakat tersebut tiga tahun setelah HGU terbit," tambah Yeni.

Dijelaskannya, saat ini PT Salim Ivomas Pratama Tbk telah melengkapi dokumen awal berupa usulan kepada bupati yang nanti akan diklarifikasi saat turun panitia B.

Saat itulah pihak kepala desa maupun bupati dan dinas terkait akan mengklarifikasi terkait kemitraan maupun fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sudah sesuai atau tidak.

"Kita akan tetap mengakomodir pada saat kita turun nanti, kita akan sampaikan keberatan-keberatan ataupun tuntutan dari masyarakat pada saat sidang nanti, dan kita akan menyerahkan kepada pemerintah daerah apakah proses HGU PT Salim Ivomas dapat diperpanjang atau tidak," ujar Yeni lagi.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam warga dari Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir melakukan aksi semen kaki di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Riau, Pekanbaru Rabu (31/7/2024).

Sementara itu, ada puluhan warga lain yang menemani aksi mereka, setiap warga yang melakukan semen kaki memegang sebuah poster yang menceritakan curahan hatinya.

Seperti satu tulisan pada poster yang dipegang seorang ibu-ibu peserta aksi semen kaki.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved