Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aksi Semen Kaki di Pekanbaru

Breaking News: Massa Gelar Aksi Semen Kaki di Depan Kantor BPN Riau Pekanbaru, Ini Tuntutannya

Massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir menggelar aksi semen kaki di depan Kanwil BPN Riau, di Pekanbaru.

Penulis: Theo Rizky | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir menggelar aksi semen kaki di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Riau, Pekanbaru Rabu (31/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir menggelar aksi semen kaki di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Riau, Pekanbaru Rabu (31/7/2024).

Ada enam warga Kecamatan Balai Jaya, Kecamatan Rokan Hilir yang melakukan aksi semen kaki tersebut.

Dalam tuntutannya, massa aksi meminta Kepala Kanwil BPN Riau untuk menolak perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang menurut massa aksi terbukti tidak melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar.

Disampaikan pendamping hukum massa aksi, Indra Lukman Siregar.

Aksi itu merupakan simbol bahwa pihaknya tidak akan beranjak sebelum mendapatkan kepastian.

"Kami datang ke BPN karena ada surat balasan dari BPN 20 juni 2024 yang kami terima yang menyatakan bahwa PT Salim Ivomas telah memberikan persyaratan perpanjangan HGU nya mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar," ujarnya.

Dilanjutkan Indra, ternyata pihaknya mendapatkan bukti bahwa SK calon petani/calon lahan (CPCL) yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun dinas yang membidangi perkebunan belum ada.

"Alokasi lahan itu juga tidak ada, SK CPCL yang dilampirkan oleh PT Ivomas hanya SK CPCL mengenai SK peremajaan sawit rakyat (PSR) Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berbeda tupoksinya dengan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat yaitu plasma," jelas Indra.

Karena itu, lanjut Indra, pihaknya datang ke Kantor BPN Riau untuk memastikan apa yang dilampirkan oleh PT Salim Ivomas Pratama TBK benar atau tidak.

"Ternyata hasilnya di dalam bahwa semuanya itu hal yang bersifat dugaannya manipulatif, maka daripada itu kami menolak seluruh proses perpanjangan HGU PT Salim apabila hak masyarakat untuk mendapatkan plasma 20 persen minimum yang akan ditunaikan untuk masyarakat belum terpenuhi," tambahnya.

 

( Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky )

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved