Kasus Vina Cirebon
Tegaskan Kasus Vina bukan Pembunuhan, Farhat Abbas: Dari Awal Memang Kecelakaan
Iptu Rudiana menangkap delapan orang, termasuk Saka Tatal tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan (sprindik).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam hingga kini masih menjadi misteri.
Apalagi penuntasan kasut itu masih semrawut.
Kal ini, salah satu Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menegaskan Kasus Vina Cirebon adalah kecelakaan lalu lintas, bukan pembunuhan.
Farhat meyakini kasus Vina dan Eky ini disebabkan kecelakaan berdasarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, Selasa (30/7/2024).
"Dari keterangan para saksi fakta, kami semakin meyakini bahwa kejadian ini merupakan kecelakaan bukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan," ujar Krisna Murti.
Bahkan, sejak awal, kata Farhat, pihak kepolisian juga sudah menyatakan bahwa kasus Vina Cirebon ini adalah kecelakaan.
"Ingat, kami tidak menggeser (mengubah) dari pembunuhan berencana menjadi kecelakaan, karena dari awal memang kecelakaan," ujar Farhat saat tiba di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (31/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Farhat justru mempertanyakan mengenai prosedur penanganan kasus oleh kepolisian yang tiba-tiba berubah menjadi pembunuhan berencana dan pemerkosaan dari semula kecelakaan.
Padahal, Iptu Rudiana menangkap delapan orang, termasuk Saka Tatal tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan (sprindik).
Baca juga: Jadi Saksi Ahli Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji : Kita Cari Kebenaran bukan Pembenaran
Baca juga: Detik-detik 4 Balita Ditemukan Mengambang di Sungai Cipabeulah, Subang , Keluarga Syok
Hal tersebut menunjukkan adanya upaya penindasan dan lainnya.
Farhat pun menytakan akan mendalami hal tersebut untuk menegaskan bahwa kepolisian sebelumnya telah merilis kejadian itu sebagai kecelakaan lalu lintas, tetapi kemudian berubah menjadi pembunuhan.
"Justru kami akan memperdalam lagi, karena setelah diumumkan terjadinya kecelakaan, kami enggak mengerti mengapa digeser menjadi pembunuhan," kata kuasa hukum lainnya, Krisna Murti.
Hotman Paris Bantah Pihak Saka Tatal
Berbeda dengan Farhat Abas, Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris, membeberkan bukti bahwa Vina dan Eky, bukan korban kecelakaan lalu lintas.
Untuk memperkuat pernyataannya itu, Hotman lantas menunjukkan bukti visum et repertum sebelum dan sesudah jenazah Vina-Eky dikuburkan yang telah diajukan sebagai barang bukti pada persidangan 2016.
| PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.