Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Tegaskan Kasus Vina bukan Pembunuhan, Farhat Abbas: Dari Awal Memang Kecelakaan

Iptu Rudiana menangkap delapan orang, termasuk Saka Tatal tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan (sprindik).

YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas saat membacakan memori Peninjauan Kembali (PK) di sidang PK yang digelar di Pengadlian Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024). Kuasa hukum Saka Tatal menyebutkan bahwa polisi sudah menyimpulkan penyebab tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam hingga kini masih menjadi misteri.

Apalagi penuntasan kasut itu masih semrawut.

Kal ini, salah satu Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menegaskan Kasus Vina Cirebon adalah kecelakaan lalu lintas, bukan pembunuhan.

Farhat meyakini kasus Vina dan Eky ini disebabkan kecelakaan berdasarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, Selasa (30/7/2024).

"Dari keterangan para saksi fakta, kami semakin meyakini bahwa kejadian ini merupakan kecelakaan bukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan," ujar Krisna Murti.

Bahkan, sejak awal, kata Farhat, pihak kepolisian juga sudah menyatakan bahwa kasus Vina Cirebon ini adalah kecelakaan.

"Ingat, kami tidak menggeser (mengubah) dari pembunuhan berencana menjadi kecelakaan, karena dari awal memang kecelakaan," ujar Farhat saat tiba di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (31/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Farhat justru mempertanyakan mengenai prosedur penanganan kasus oleh kepolisian yang tiba-tiba berubah menjadi pembunuhan berencana dan pemerkosaan dari semula kecelakaan.

Padahal, Iptu Rudiana menangkap delapan orang, termasuk Saka Tatal tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan (sprindik).

Baca juga: Jadi Saksi Ahli Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji : Kita Cari Kebenaran bukan Pembenaran

Baca juga: Detik-detik 4 Balita Ditemukan Mengambang di Sungai Cipabeulah, Subang , Keluarga Syok

Hal tersebut menunjukkan adanya upaya penindasan dan lainnya.

Farhat pun menytakan akan mendalami hal tersebut untuk menegaskan bahwa kepolisian sebelumnya telah merilis kejadian itu sebagai kecelakaan lalu lintas, tetapi kemudian berubah menjadi pembunuhan.

"Justru kami akan memperdalam lagi, karena setelah diumumkan terjadinya kecelakaan, kami enggak mengerti mengapa digeser menjadi pembunuhan," kata kuasa hukum lainnya, Krisna Murti.

Hotman Paris Bantah Pihak Saka Tatal

Berbeda dengan Farhat Abas, Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris, membeberkan bukti bahwa Vina dan Eky, bukan korban kecelakaan lalu lintas.

Untuk memperkuat pernyataannya itu, Hotman lantas menunjukkan bukti visum et repertum sebelum dan sesudah jenazah Vina-Eky dikuburkan yang telah diajukan sebagai barang bukti pada persidangan 2016.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved