Kasus Vina Cirebon
Tegaskan Kasus Vina bukan Pembunuhan, Farhat Abbas: Dari Awal Memang Kecelakaan
Iptu Rudiana menangkap delapan orang, termasuk Saka Tatal tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan (sprindik).
Dalam surat visum itu disebutkan bahwa Vina dan Eky meninggal karena pukulan benda tumpul, sehingga mengalami patah tulang hampir di seluruh bagian tubuhnya.
Menurut Hotman, hal tersebut bukanlah ciri-ciri dari korban kecelakaan lalu lintas karena tak ada lecet terjatuh dari aspal.
"Ini benar-benar bukan ciri khas luka yang dialami korban kecelakaan lalu lintas, karena tidak ada luka lecet akibat terjatuh di aspal," ujar Hotman Paris saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Orangtua Wajib Tahu, di Palembang Ada 14 Siswa Kejang-Kejang Usai Meminum Minuman Semprot
Baca juga: Breaking News: Vonis Beda Pasutri Oknum Jaksa-Polisi Tersangka Suap Kasus Narkoba di Riau
Apabila Vina dan Eky korban kecelakaan lalu lintas, maka secara logika akan mengalami luka lecet meski hanya sedikit di tubuhnya akibat terjatuh di aspal.
Selain itu, kata Hotman, foto yang dilampirkan dalam sidang PK Saka Tatal juga membuktikan Vina dan Eky bukan korban kecelakaan.
Pasalnya, foto itu memperlihatkan kodisi tubuh keduanya cenderung mulus, tidak menunjukkan ada luka lecet seperti yang biasa dialami korban kecelakaan lalu lintas.
"Katanya ada luka kena baut juga, kan, namanya jatuh digebuk pasti bisa kena baut, sehingga mengakibatkan patah tulang," kata Hotman Paris.
Hotman pun menegaskan, bukti foto tersebut tidak mungkin bisa mengalahkan bukti visum yang diajukan pada persidangan 2016.
"Makanya, sudah tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengubah putusan persidangan yang ditetapkan pada 2016," kata Hotman Paris.
Bahkan, dalam putusan majelis hakim 2016 juga terdapat pertimbangan majelis hakim yang menyatakan penganiayaan itu direncanakan.
Sebelum kejadian, disebutkan bahwa sudah ada SMS dari antarpelaku, tepatnya pada 17 Agustus 2016.
Dengan demikian, Hotman menegaskan, pihaknya tetap berkeyakinan bahwa kasus Vina Cirebon ini merupakan pembunuhan, bukan kecelakaan.
"Sekali lagi, kami kuasa hukum Vina tetep berpegangan pada putusan bahwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana dan pemerkosaan, bukan kecelakaan," ujar Hotman Paris.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
| PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
|
|---|
| Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
|
|---|
| Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
|
|---|
| Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.