Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Tegaskan Kasus Vina bukan Pembunuhan, Farhat Abbas: Dari Awal Memang Kecelakaan

Iptu Rudiana menangkap delapan orang, termasuk Saka Tatal tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan (sprindik).

YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas saat membacakan memori Peninjauan Kembali (PK) di sidang PK yang digelar di Pengadlian Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024). Kuasa hukum Saka Tatal menyebutkan bahwa polisi sudah menyimpulkan penyebab tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal. 

Dalam surat visum itu disebutkan bahwa Vina dan Eky meninggal karena pukulan benda tumpul, sehingga mengalami patah tulang hampir di seluruh bagian tubuhnya.

Menurut Hotman, hal tersebut bukanlah ciri-ciri dari korban kecelakaan lalu lintas karena tak ada lecet terjatuh dari aspal.

"Ini benar-benar bukan ciri khas luka yang dialami korban kecelakaan lalu lintas, karena tidak ada luka lecet akibat terjatuh di aspal," ujar Hotman Paris saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Orangtua Wajib Tahu, di Palembang Ada 14 Siswa Kejang-Kejang Usai Meminum Minuman Semprot

Baca juga: Breaking News: Vonis Beda Pasutri Oknum Jaksa-Polisi Tersangka Suap Kasus Narkoba di Riau

Apabila Vina dan Eky korban kecelakaan lalu lintas, maka secara logika akan mengalami luka lecet meski hanya sedikit di tubuhnya akibat terjatuh di aspal.

Selain itu, kata Hotman, foto yang dilampirkan dalam sidang PK Saka Tatal juga membuktikan Vina dan Eky bukan korban kecelakaan.

Pasalnya, foto itu memperlihatkan kodisi tubuh keduanya cenderung mulus, tidak menunjukkan ada luka lecet seperti yang biasa dialami korban kecelakaan lalu lintas.

"Katanya ada luka kena baut juga, kan, namanya jatuh digebuk pasti bisa kena baut, sehingga mengakibatkan patah tulang," kata Hotman Paris.

Hotman pun menegaskan, bukti foto tersebut tidak mungkin bisa mengalahkan bukti visum yang diajukan pada persidangan 2016.

"Makanya, sudah tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengubah putusan persidangan yang ditetapkan pada 2016," kata Hotman Paris.

Bahkan, dalam putusan majelis hakim 2016 juga terdapat pertimbangan majelis hakim yang menyatakan penganiayaan itu direncanakan.

Sebelum kejadian, disebutkan bahwa sudah ada SMS dari antarpelaku, tepatnya pada 17 Agustus 2016.

Dengan demikian, Hotman menegaskan, pihaknya tetap berkeyakinan bahwa kasus Vina Cirebon ini merupakan pembunuhan, bukan kecelakaan.

"Sekali lagi, kami kuasa hukum Vina tetep berpegangan pada putusan bahwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana dan pemerkosaan, bukan kecelakaan," ujar Hotman Paris.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved