Vonis Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi
Usai Vonis, Terdakwa Oknum Jaksa Kasus Suap Penanganan Narkoba di Riau Ngacir Tinggalkan Pengadilan
Terdakwa oknum jaksa di Riau yang terjerat kasus suap penanganan Narkoba, Sri Hariyati, langsung ngacir meninggalkan kantor PN Pekanbaru.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terdakwa oknum jaksa di Riau yang terjerat kasus suap penanganan Narkoba, Sri Hariyati, langsung ngacir meninggalkan kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru usai pembacaan vonis, Rabu siang (31/72024).
Permintaan para jurnalis untuk minta komentar atas vonis padanya tak ditanggapi.
Dalam sidang ini, hanya Sri Hariyati yang hadir langsung. Sedangkan sang suami, yang merupakan oknum polisi, Bayu Abdillah ikut sidang secara daeing dari Lapas Bengkalis.
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai DR Salomo, Sri Hariyati divonis 2,6 tahun. Vonis ini lebih tinggai dari tuntutan jaksa yang hanya 2 tahun. Vonis suaminya juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Baca juga: Mantan Kades Tanjung Sari Divonis 4 Tahun 6 Bulan Kasus Korupsi, Dinas PMD Inhu Persiapkan Pj Kades
Nah, sidang ditutup, Sri Hariyati langsung meninggalkan ruang Mudjono SH - ruangan tempat pembacaan vonis.
Tepat di muka pintu ruangan, jurnalis sudah menunggu Sri Hariyati. Namun ia berlalu dibalik badan orang lain yang menuntunnya keluar.
Walau ada jurnalis yang mengejarnya, Sri tetap berlalu. Mobil jenis sedan membawanya meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Bengkalis.
Tidak terlihat ekspresi Sri Hariyati atas vonis ini. Sebab wajahnya ditutupi oleh masker.
Penasehat Hukum kedua terdakwa, Ricky yang ditemui usia sidang juga tak banyak bicara soal putusan hakim. Ia kembali mengulangi jawabannya saat ditanya hakim.
Baca juga: Vonis Pasutri Oknum Jaksa-Polisi Kasus Suap Penanganan Narkoba di Riau Lebih Tinggi dari Tuntutan
"Yang pasti, kami pikir-pikir dulu. Itu saja dulu ya. Kami pikir-pikir," kata Ricky sembari mengatupkan kedua tangannya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru memvonis keduanya pidana penjara lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai DR Salomo Ginting, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim ketua DR Salomo Ginting saat pembacaan putusan.
Mari bandingkan dengan tuntutan JPU untuk Bayu Abdillah.
Baca juga: Breaking News: Vonis Beda Pasutri Oknum Jaksa-Polisi Tersangka Suap Kasus Narkoba di Riau
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Bayu Abdillah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menjatuhkan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan.
Selain penjara, JPU juga menuntut Bayu membayar denda Rp 250 juta. Dengan ketentuan jika denda tak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.
Perbedaannya terletak pada vonis pidana penjara yakni ada selisih 1 tahun dimana vonis hakim lebih tingggi. Sedangkan denda, sama.
Sedangkan putusan untuk oknum jaksa Sri Hariyati yakni menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Hariyati dengan pidana penjara delama 2 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 100 juta.
"Dengan ketentuan apalagi denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," Hakim ketua DR Salomo Ginting menambahkan.
Mari bandingkan dengan tuntutan JPU untuk Sri Hariyati.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta untuk Sri Haryati. Jika denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 6 bulan.
Perbedaannya terletak pada vonis pidana penjara untuk Sri Hariyati yakni ada selisih 6 bulan untuk vonis penjara. Sedangkan denda, sama.
Sebelumnya, Kejaksaan mendapat kritikan saat pembacaan tuntutan pada kedua terdakwa ini. Sebab tuntutan Jaksa dinilai sangat rendah.
Pasutri tersebut menjadi pesakitan setelah diduga menerima uang hampir Rp1 miliar dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent. Uang tersebut dimaksudkan untuk 'memainkan' tuntutan bagi terdakwa, supaya diringankan.
Fauzan merupakan pembeli dan pemodal narkoba 47 kilogram sabu dari Malaysia.
Dalam sidang perkara dugaan suap ini, JPU sebelumnya menjerat terdakwa Sri Hariyati dan Bayu Abdillah dengan pasal berlapis.
Antara lain, Pasal 12 huruf a, dan atau Pasal 12 b, dan atau Pasal 11 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHP.
Dalam sidang perdana saat pembacaan dakwaan, terungkap ada permintaan uang hingga Rp4,5 miliar. Namun, uang yang sudah diterima, baru hampir Rp1 miliar.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, awalnya terdakwa Sri Hariyati, ditunjuk menjadi JPU berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Bengkalis untuk penyelesaian perkara pidana kasus narkoba, atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo.
JPU Tomy Jepisa mengatakan, kasus Fauzan Afriansyah ini, ditangani penyidik Mabes Polri, yang kemudian dilimpahkan penuntutannya kepada Kejari Bengkalis.
Sidang pertama Fauzan Afriansyah ini, digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis pada 24 Januari 2023.
Seiring prosesnya, pemeriksaan saksi-saksi di persidangan pun selesai dilaksanakan.
Sri Hariyati, lalu mengajukan rencana tuntutan pidana untuk terdakwa Fauzan Afriansyah, yakni dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana seumur hidup.
Rencana tuntutan ini, lalu diteruskan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejari Bengkalis, termasuk ke Kejati Riau.
Kemudian, pihak keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah bernama Riko Karpiansyah (penuntutan terpisah), bersama istrinya Monalisa dan istri Fauzan, Eca Afriani, datang dari Jakarta menemui terdakwa Sri Hariyati di Kantor Kejari Bengkalis.
Maksud kedatangan mereka, yakni untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri Hariyatiselaku JPU, agar bisa meringankan hukuman untuk Fauzan Afriansyah.
"Terdakwa Sri Hariyati lalu memberikan alamat rumahnya, dan mengatakan bahwa kalau mau ke rumah sekira pukul 16.00 WIB atau pukul 17.00 WIB," kata Tomy menirukan perkataan Sri Hariyati kala itu.
Singkatnya, Karpiansyah bersama Eva Afriani dan Monalisa, mendatangi rumah terdakwa.
Di rumah itu, keluarga Fauzan Afriansyah ini juga bertemu dengan terdakwa Bayu Abdillah, yang tak lain adalah suami terdakwa Sri Hariyati.
Ketika itu, ada obrolan soal permohonan meringankan tuntutan untuk Fauzan Afriansyah.
Terdakwa Sri Hariyati mengungkapkan, akan melihat dulu berkasnya.
Karpiansyah dan Eva Afriani, selanjutnya bertukar nomor handphone dengan terdakwa Bayu Abdillah. Seusai itu, mereka pun pamit dan keesokannya kembali ke Jakarta.
Sekitar sepekan setelah pertemuan itu, pihak keluarga Fauzan Afriansyah kembali datang ke Bengkalis dan menemui terdakwa Bayu Abdillah dan Sri Hariyati.
Di pertemuan itu, pihak keluarga kembali meminta tolong kepada terdakwa Sri Hariyati, agar meringankan tuntutan hukuman untuk Fauzan Afriansyah.
Terdakwa Sri Hariyati, sempat menyampaikan jika dirinya tidak bisa memastikan karena kasus narkoba ini sudah ramai dan jadi sorotan.
Namun, terdakwa Bayu Abdillah mencoba merayu istrinya, terdakwa Sri Hariyati untuk bisa membantu. Setelah pertemuan itu, pihak keluarga Fauzan Afriansyah.
Beberapa hari kemudian, terdakwa Bayu Abdillah menghubungi keluarga Fauzan Afriansyah bernama Karpiansyah untuk menyiapkan uang Rp4,5 miliar.
Karpiansyah lalu menyanggupi, dan menyebut akan mengirimkan uang Rp300 juta untuk awalnya.
Pada 7 Maret 2023, Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri Hariyati untuk pengurusan perkara narkoba Fauzan Afriansyah alias Vincent melalui terdakwa Bayu Abdillah, yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan di Bank BRI dengan Nomor Rekening 542501017694530 sebesar Rp300 juta.
Terdakwa Bayu Abdillah menyampaikan kepada Karpiansyah, itu merupakan nomor rekening anggotanya. Uang pun dikirim oleh Karpiansyah sebesar Rp299.600.000.
Karpiansyah lalu menanyakan kepada terdakwa Bayu Abdillah apakah uang sudah masuk, sembari mengirim bukti transfer.
Tak lama, terdakwa Bayu Abdillah menelefon Karpiansyah, dan menyebut jika uang sudah masuk. Pengiriman uang ini, diketahui oleh terdakwa Sri Hariyati.
Beberapa waktu berselang, pihak keluarga Fauzan Afriansyah lainnya bernama Agung, datang menemui terdakwa Bayu Abdillah.
Dalam pertemuan itu, Agung menyerahkan uang tunai Rp190 juta.
Berikutnya, Bayu Abdillah kembali mendapat transferan Rp150 juta dari istri Fauzan Afriansyah, Eva Afriani. Tak lama, ditrasfer lagi Rp360 juta.
"Bahwa setelah terdakwa Sri Hariyati menerima uang sebesar Rp299.600.000 yang pertama melalui Bayu Abdillah, terdakwa Sri Hariyatimerubah tuntutan pidana untuk Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni namun tidak disetujui oleh Kasi Pidum Kejari Bengkalis karena rencana tuntutan tersebut sudah diajukan sebelumnya ke Kejati Riau. Namun terdakwa Sri Hariyati tetap menerima uang melalui Bayu Abdillah baik dari saudara Agung dan saudari Eva Afriani," sebut JPU Tomy.
Total jumlah uang yang sudah diserahkan kepada Sri Hariyati melalui Bayu Abdillah, yakni Rp999.600.000 atau hampir Rp1 miliar.
Kasus yang menjerat jaksa Sri Haryati dan suaminya anggota polisi bernama Bayu Abdillah ini, ditangani oleh jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau.
Selain kedua oknum aparat penegak hukum itu, jaksa penyidik juga menetapkan satu orang lainnya bernama Karpiansyah, selaku perantara suap, sebagai tersangka.
Karpiansyah kini tengah menjalani proses persidangan.
Teranyar, Karpiansyah divonis 1,5 penjara dan membayar denda Rp75 juta.
Tak berhenti sampai di situ, saat ini jaksa penyidik tengah mendalami peran dari seseorang yang juga disinyalir terlibat dalam kegiatan suap. Jaksa menetapkan seorang perempuan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia adalah istri dari terdakwa narkoba atas nama Fauzan Afriansyah, yang diduga melakukan suap terhadap pasutri jaksa dan polisi itu.
( Tribunpekanbaru.com /Palti Siahaan)
Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi
Sidang Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi
suap kasus narkoba
TribunBreakingNews
Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi di Riau Dijebloskan ke Lapas, Sandang Status Terpidana |
![]() |
---|
Pasutri Oknum Jaksa-Polisi di Riau Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim Soal Kasus Suap Narkoba |
![]() |
---|
Vonis Kasus Suap Penanganan Narkoba di Riau, JPU dan Terdakwa Pasutri Jaksa-Polisi Pikir-pikir Dulu |
![]() |
---|
Vonis Pasutri Oknum Jaksa-Polisi Kasus Suap Penanganan Narkoba di Riau Lebih Tinggi dari Tuntutan |
![]() |
---|
Breaking News: Vonis Beda Pasutri Oknum Jaksa-Polisi Tersangka Suap Kasus Narkoba di Riau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.