Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Vonis Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi

Vonis Kasus Suap Penanganan Narkoba di Riau, JPU dan Terdakwa Pasutri Jaksa-Polisi Pikir-pikir Dulu

Pasutri tersebut menjadi pesakitan setelah diduga menerima uang hampir Rp1 miliar dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan
Terdakwa oknum jaksa Sri Hariyati saat mendengarkan putusan hakim 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis serta Penasehat Hukum (PH) terdakwa kompak jawabannya atas vonis yang diberikan majelis hakim pada kasus Suap Penanganan Narkoba yang melibatkan pasangan suami istri (Pasutri).

Kedua terdakwa tersebut merupakan oknum jaksa dan oknum polisi.

Dalam kasus ini, majelis hakim dipimpin hakim ketua DR Salomo Ginting. Pembacaan putusan kepada terdakwa pasutri dilakukan pada Rabu siang (31/7/2024) di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberi kesempatan pada JPU, M Rizkal untuk menanggapi.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata M Rizal.

Jawaban yang sama juga diberikan PH kedua terdakwa yakni Ricky.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Ricky.

Sebelum Ricky menjawab, ia terlebih dahulu berkoordinasi dengan terdakwa Sri Hariyati yang hadir langsung dalam sidang ini.

Sedangkan suaminya, Bayu Abdillah hadir secara daring dari Lapas Bengkalis.

Majelis hakim pun mengingatkan kedua belah pihak bahwa waktu untuk pikir-pikir hanya 7 hari.

Baca juga: Vonis Pasutri Oknum Jaksa-Polisi Kasus Suap Penanganan Narkoba di Riau Lebih Tinggi dari Tuntutan

Baca juga: Breaking News: Vonis Beda Pasutri Oknum Jaksa-Polisi Tersangka Suap Kasus Narkoba di Riau

Bila tidak ada penolakan selama 7 hari itu, maka dianggap menerima putusan.

Sebelunnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru memvonis keduanya pidana penjara lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai DR Salomo Ginting, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sedangkan putusan untuk oknum jaksa Sri Hariyati yakni menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 100 juta.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved