Vonis Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi

Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi di Riau Dijebloskan ke Lapas, Sandang Status Terpidana

Pasutri oknum jaksa dan polisi di Riau, dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
lapaspekanbaru.id
Pasangan suami istri (Pasutri) oknum jaksa dan polisi di Riau, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasangan suami istri (Pasutri) oknum jaksa dan polisi di Riau, dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Pasutri itu, yakni jaksa bernama Sri Hariyati, dan suaminya, Bripka Bayu Abdillah.

Pasutri ini dinilai bersalah telah menerima suap hampir Rp1 miliar terkait penanganan kasus narkoba.

Keduanya, resmi menyandang status sebagai terpidana, usai perkara suap narkoba yang menjerat mereka, dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengatakan, pada Rabu, 31 juli 2024 lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah membacakan putusan nomor 25/pid.sus-tpk/2024/pn pbr atas nama terdakwa Sri Hariyati dan putusan nomor 24/pid.sus-tpk/2024/pn.Pbr atas nama terdakwa Bayu Abdillah. 

"Putusan pengadilan tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada tanggal 8 Agustus 2024," kata Zikrullah, Rabu (14/8/2024).

Lanjut dia, berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (p-48) nomor prin-821/L.4.13/Fu.1/08/2024 jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan eksekusi terhadap terpidana Bayu Abdillah pada Jum'at, 9 Agustus 2024 di Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Lalu berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (p-48) nomor prin-820/L.4.13/Fu.1/08/2024, pada Senin, 12 Agustus 2024 jaksa eksekutor juga telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Sri Hariyati di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Baca juga: Pasutri Oknum Jaksa-Polisi di Riau Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim Soal Kasus Suap Narkoba

Putusan inkrah ini diketahui, setelah keduanya tak mengajukan banding atas vonis hakim terkait dengan kasus suap penanganan perkara narkoba.

Keduanya dijatuhi vonis hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai DR Salomo Ginting ini, bahkan lebih berat dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (31/7/2024).

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru DR Salomo Ginting sekaligus ketua majelis hakim yang mengadili perkara Sri Hariyati dan Bayu Abdillah menyebut, tidak ada pengajuan banding dalam perkara ini.

"Sesuai laporan Panitera Penggantinya, perkara tersebut tidak banding," kata Salomo, Rabu (14/8/2024).

Sementara itu, dalam kasus yang menjerat keduanya, hkim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved