Vonis Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi

Usai Vonis, Terdakwa Oknum Jaksa Kasus Suap Penanganan Narkoba di Riau Ngacir Tinggalkan Pengadilan

Terdakwa oknum jaksa di Riau yang terjerat kasus suap penanganan Narkoba, Sri Hariyati, langsung ngacir meninggalkan kantor PN Pekanbaru.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan
Terdakwa oknum jaksa Sri Hariyati saat mendengarkan putusan hakim 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terdakwa oknum jaksa di Riau yang terjerat kasus suap penanganan Narkoba, Sri Hariyati, langsung ngacir meninggalkan kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru usai pembacaan vonis, Rabu siang (31/72024).

Permintaan para jurnalis untuk minta komentar atas vonis padanya tak ditanggapi.

Dalam sidang ini, hanya Sri Hariyati yang hadir langsung. Sedangkan sang suami, yang merupakan oknum polisi, Bayu Abdillah ikut sidang secara daeing dari Lapas Bengkalis.

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai DR Salomo, Sri Hariyati divonis 2,6 tahun. Vonis ini lebih tinggai dari tuntutan jaksa yang hanya 2 tahun. Vonis suaminya juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Mantan Kades Tanjung Sari Divonis 4 Tahun 6 Bulan Kasus Korupsi, Dinas PMD Inhu Persiapkan Pj Kades

Nah, sidang ditutup, Sri Hariyati langsung meninggalkan ruang Mudjono SH - ruangan tempat pembacaan vonis.

Tepat di muka pintu ruangan, jurnalis sudah menunggu Sri Hariyati. Namun ia berlalu dibalik badan orang lain yang menuntunnya keluar.

Walau ada jurnalis yang mengejarnya, Sri tetap berlalu. Mobil jenis sedan membawanya meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Bengkalis.

Tidak terlihat ekspresi Sri Hariyati atas vonis ini. Sebab wajahnya ditutupi oleh masker.

Penasehat Hukum kedua terdakwa, Ricky yang ditemui usia sidang juga tak banyak bicara soal putusan hakim. Ia kembali mengulangi jawabannya saat ditanya hakim.

Baca juga: Vonis Pasutri Oknum Jaksa-Polisi Kasus Suap Penanganan Narkoba di Riau Lebih Tinggi dari Tuntutan

"Yang pasti, kami pikir-pikir dulu. Itu saja dulu ya. Kami pikir-pikir," kata Ricky sembari mengatupkan kedua tangannya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru memvonis keduanya pidana penjara lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai DR Salomo Ginting, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim ketua DR Salomo Ginting saat pembacaan putusan.

Mari bandingkan dengan tuntutan JPU untuk Bayu Abdillah.

Baca juga: Breaking News: Vonis Beda Pasutri Oknum Jaksa-Polisi Tersangka Suap Kasus Narkoba di Riau

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Bayu Abdillah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menjatuhkan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved