Karhutla di Pelalawan

Polres Pelalawan Riau Selidiki Karhutla yang terjadi di HGU PT PHI di Desa Pangkalan Gondai 

Karhutla di Pelalawan yang menghanguskan 100 hektar lebih lahan gambut itu sebagian masuk ke dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT PHI.

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
istimewa
Proses pemadaman api Karhutla di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau pada Selasa (30/7/2024) lalu. Polres Pelalawan menyelidiki dugaan kebakaran di HGU PT Permata Hijau Indonesia yang berada di desa tersebut. 

Di sisi lain tim gabungan masih sibuk memadamkan api dan asap yang masih terpantau di lokasi. 

"Lokasi yang terbakar sama dengan kejadian Karhutla pada tahun 2015 lalu (waktu masih bernama PT LIH)," kata Yusman.

Yusman mengamini Polres Pelalawan sedang menyelidiki kasus Karhutla yang melanda HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. Bahkan ia mengaku sedang berada di Polres Pelalawan saat dihubungi melalui ponselnya. 

Ia mengklaim jika api yang membakar lahan perusahaan yang berasal dari luar HGU. Pertama kali Karhutla muncul di lahan milik warga yang bertetangga dengan PT PHI.

Namun seiring dengan waktu, api semakin membesar dan menyebar hingga melompat ke areal HGU perusahaan.

Perusahaan langsung menurunkan puluhan personil Damkar perusahaan berikut dengan 15 mesin mini strike dan 2 alat berat jenis ekskavator.

Dengan tujuan api tidak menjalar dan bisa segera dipadamkan, tetapi sampai hari keempat api belum hilang dan masih mengeluarkan asap tebal. Tapi pada hari kelima, api berhasil padam dan asap menghilang berkat bantuan hujan lebat.

( Tribunpekanbaru.com /Johannes Wowor Tanjung)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved