Karhutla di Pelalawan

Polres Pelalawan Riau Selidiki Karhutla yang terjadi di HGU PT PHI di Desa Pangkalan Gondai 

Karhutla di Pelalawan yang menghanguskan 100 hektar lebih lahan gambut itu sebagian masuk ke dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT PHI.

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
istimewa
Proses pemadaman api Karhutla di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau pada Selasa (30/7/2024) lalu. Polres Pelalawan menyelidiki dugaan kebakaran di HGU PT Permata Hijau Indonesia yang berada di desa tersebut. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau sejak pekan lalu hingga Rabu (31/7/2024) ternyata dibidik Polres Pelalawan

Pasalnya, Karhutla yang menghanguskan 100 hektar lebih lahan gambut itu sebagian masuk ke dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Permata Hijau Indonesia (PHI).

Kebun sawit dan lahan milik PT PHI hangus dilalap api yang membara sejak Sabtu (27/7/2024) lalu.

Setelah api melalap areal perusahaan perkebunan sawit ini, polisi mulai bergerak menyelidiki Karhutla di lahan korporasi tersebut. 

Informasi yang diperoleh tribunpekanbaru.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mulai memanggil pihak-pihak terkait atas dugaan kasus Karhutla di areal PT PHI.

Baca juga: Diguyur Hujan Lebat, Karhutla di Desa Pangkalan Gondai Pelalawan Riau Padam Total

Bahkan pihak perusahaan juga telah dipanggil untuk dikonfirmasi seputar api yang menghanguskan kebun dan lahannya di Desa Pangkalan Gondai.

"Saat ini masih tahap Lidik," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu Kris Tofel mengkonfirmasi penyelidikan dugaan Karhutla PT PHI, Kamis (1/8/2024).

Kris Tofel menyebutkan, pihaknya sudah memanggil pemilik lahan yang ada di sekitar lokasi Karhutla Desa Pangkalan Gondai. Termasuk pemilik lahan yang bersempadan dengan HGU PT PHI yang dilanda kebakaran.

Mereka dimintai keterangan seputar bencana Karhutla yang menimpa perusahaan yang dulu bernama PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) itu. Polisi telah menjadwalkan pemanggilan kepada manajemen PHI untuk diperiksa.

"Minggu depan rencananya memanggil dan memeriksa PT PHI," tambah Kris Tofel.

Selain pemanggilan para pihak, Satreskrim Polres Pelalawan berencana akan turun ke lokasi Karhutla untuk melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pasalnya, saat ini api dan asap Karhutla baru padam. Sehingga perlu waktu yang tepat untuk memeriksa lokasi bekas terbakar di HGU PT PHI.

Baca juga: PT Permata Hijau Indonesia Akui Lahannya Terbakar Akibat Karhutla di Desa Pangkalan Gondai Pelalawan

"Laporan lengkapnya akan disampaikan lagi nanti," tandas Kris Tofel. 

Manager Humas PT PHI, Yusman mengakui jika kebun dan lahan milik perusahaan ikut dilalap api saat Karhutla membara di Desa Pangkalan Gondai.

Tapi belum diketahui pasti berapa luasan HGU perusahaan yang dihanguskan si jago merah. Pasalnya belum ada pengukuran dari pihak perusahaan maupun kepolisian.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved